BANYUWANGI, PESAN-Trend.CO.ID – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Banyuwangi menggelar rapat kerja internal di ruang rapat dewan, Senin (20/10/2025). Dalam pertemuan tersebut, anggota Bapemperda membahas surat dari eksekutif terkait usulan tambahan satu judul rancangan peraturan daerah di luar Propemperda tahun 2025 sekaligus melakukan pra-penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2026.
Usulan baru dari pihak eksekutif tersebut adalah Raperda tentang Pengelolaan Dana Abadi Daerah (DAD). Ketua Bapemperda DPRD Banyuwangi, Ahmad Masrohan, menyampaikan bahwa usulan tersebut merupakan Raperda ketiga yang diajukan di luar Propemperda tahun 2025.
“Rapat ini menjadi langkah awal untuk menelaah secara mendalam usulan dari bupati. Kami akan melihat sejauh mana urgensi dan kebutuhan pembentukan Raperda tersebut,” ujar Masrohan.
Baca Juga :Menurut politisi PDI Perjuangan asal Kecamatan Sempu itu, pengajuan Raperda di luar Propemperda tidak bisa serta-merta disetujui tanpa kajian dan pembahasan mendalam. Setiap usulan harus melalui proses rapat dan mekanisme resmi di Bapemperda sebelum dibawa ke forum DPRD lintas fraksi.
“Prinsipnya, setiap Raperda harus memiliki urgensi yang jelas. Kami tidak ingin terburu-buru hanya karena keterbatasan waktu, mengingat tahun anggaran 2025 tinggal dua bulan,” tegasnya.
Masrohan menambahkan, Bapemperda selalu berhati-hati dalam menggodok setiap regulasi daerah. Tujuannya agar produk hukum yang dihasilkan tidak hanya sah secara yuridis, tetapi juga tepat sasaran dan dapat diimplementasikan dengan baik. “Kami ingin setiap peraturan daerah benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat dan tidak menimbulkan persoalan di masa depan,” imbuhnya.
Selain membahas usulan dari eksekutif, rapat kerja juga membahas pra-penyusunan Propemperda 2026. Dalam kesempatan itu, Bapemperda mensosialisasikan tata cara pengajuan Raperda kepada seluruh anggota DPRD Banyuwangi.
Masrohan menjelaskan, setiap usulan Raperda yang akan dimasukkan dalam Propemperda 2026 harus disertai sejumlah persyaratan pokok. “Mulai dari judul, latar belakang, hingga kajian filosofis, sosiologis, dan yuridis. Jika sifatnya khusus, seperti mengandung kearifan lokal, maka muatannya juga harus disesuaikan,” terangnya.
Penyusunan Propemperda, lanjutnya, mengacu pada ketentuan Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah. Dengan acuan tersebut, Bapemperda memastikan setiap rancangan peraturan yang disusun relevan dengan kebutuhan masyarakat dan sejalan dengan peraturan yang lebih tinggi.
“Propemperda 2026 akan kami susun secara matang, dengan mempertimbangkan kebutuhan daerah, kondisi sosial masyarakat, serta kebijakan nasional yang berlaku,” pungkasnya.