PesanTrend.co.id – Dua kuliner legendaris asal Banyuwangi, Rujak Soto dan Kue Bagiak, kini resmi tercatat sebagai Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) Indonesia. Pengakuan ini menandai tonggak penting dalam pelestarian sejarah dan budaya kuliner lokal yang telah diwariskan lintas generasi.
Penyerahan surat pencatatan KIK dilakukan oleh Kementerian Hukum dan HAM melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual pada 24 Maret 2025 dan diterima langsung oleh Pemerintah Kabupaten Banyuwangi. Dengan pengakuan ini, Rujak Soto dan Kue Bagiak tak hanya diakui kelezatannya, tetapi juga dilindungi secara hukum sebagai milik masyarakat Banyuwangi.
"Alhamdulillah, dua kuliner khas ini kini sah menjadi identitas hukum Banyuwangi. Ini adalah bentuk perlindungan terhadap warisan leluhur," ujar Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani, Kamis (15/5/2025).
Baca Juga :Warisan Rasa Bernuansa Sejarah
Rujak Soto bukan sekadar kuliner, tetapi cerminan akulturasi budaya Banyuwangi. Perpaduan unik antara rujak berbumbu kacang dan kuah soto kaldu sapi yang hangat menciptakan rasa khas yang tak ditemukan di daerah lain. Sajian ini diyakini mulai dikenal sejak masa kolonial, berkembang di kalangan masyarakat pesisir sebagai lambang keragaman kuliner lokal.
Sementara itu, Kue Bagiak memiliki jejak sejarah sebagai penganan keluarga bangsawan dan masyarakat adat Osing. Dibuat dari tepung sagu yang renyah dan manis, kue ini dahulu kerap disajikan dalam upacara adat atau perayaan penting. Proses pembuatannya yang masih menggunakan metode tradisional memperkuat nilai historis dan budaya dari camilan ini.
Langkah Strategis dalam Perlindungan Budaya
Pengakuan ini menjadi bagian dari upaya strategis Pemkab Banyuwangi dalam melestarikan dan melindungi budaya lokal. Sejak 2021, lebih dari 220 produk budaya telah diajukan ke Kemenkumham untuk dicatat sebagai KIK, termasuk sego cawuk, pecel pitik, dan ayam kesrut.
“Kita juga sedang mengajukan tahu walik dan pindang koyong. Tahun ini bahkan kita usulkan enam lagi, termasuk slogan The Sunrise of Java dan ajang Tour de Banyuwangi Ijen,” tambah Ipuk.
Selain warisan komunal, pemerintah daerah juga aktif mendorong masyarakat melindungi karya pribadi melalui pendaftaran Hak Cipta atau Kekayaan Intelektual Pribadi (KIP).
Pelindung Budaya, Penopang Ekonomi
Menurut Ipuk, pengakuan hukum ini bukan hanya soal prestise, tapi juga memiliki nilai ekonomi. Sertifikat KIK dapat menjadi alat legal sekaligus jaminan untuk akses pembiayaan usaha.
“Ini investasi masa depan. Dengan perlindungan hukum, produk budaya kita bisa lebih dihargai, baik secara kultural maupun komersial,” ujarnya.
Kini, setiap suapan Rujak Soto dan gigitan Kue Bagiak tak hanya menghadirkan rasa, tetapi juga menyimpan nilai sejarah dan identitas yang diwariskan secara turun-temurun. Banyuwangi pun membuktikan keseriusannya dalam merawat cita rasa sekaligus memagari warisan budaya daerah. (amn)