Madiun - Pemutakhiran data Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang dilakukan Badan Pendapatan Daerah (BAPENDA) Kabupaten Madiun menggandeng aparat pemungut pemerintah desa sehingga data yang tersaji sesuai kondisi yang ada dilapangan.
Seperti yang dijelaskan oleh Sekretaris Dinas Bapenda Kabupaten Madiun, Ari Nursurahmat, Sos. Telah dilakukan sosialisasi pemutakhiran PBB-P2 pada masyarakat melalui aparat pemungut pemerintah desa yang nanti akan bersama Bapenda turun ke lapangan melakukan pemutakhiran data
“ Jadi prinsipnya kita turun ke lapangan dibantu aparat pemungut pemerintah desa sebab mereka mengetahui wilayah, objek pajak dan bidang objek pajak sehingga jika ada perubahan maka akan langsung kita ubah, kegiatan ini berlangsung Bulan Mei Hingga Juli” Ujar Ari.
‘Misalkan kalau ada perubahan seperti halnya dulu tanah kosong sekarang ada bangunan data langsung kita ubah atau mutasi perubahan nama atau dulu satu induk dan ditemui sudah dipecah menjadi lima maka data diperbarui menjadi lima dan warga menyiapkan KTP serta bukti kepemilikan saat didatangi” Imbuhnya
Dia juga menjelaskankan data yang dimutakhirkan adalah Wajib Pajak, apabila sudah berganti nama kepemilikannya, Objek Pajak (misal) : Sudah dipecah, sudah berganti fungsi (misal menjadi fasum jalan, dan lain-lain, Ada tambahan objek pajak (misalkan : semula tanah kosong, sekarang sudah ada bangunannya), Penyesuaian Peta PBB-P2 sesuai dengan kondisi terkini, apabila bangunan sudah berubah, maka akan dilakukan penilaian. penyesuaian luas tanah.
“Dengan pelaksanaan kegiatan pemutakhiran ini, diharapkan pada tahun pahak 2026 Wajib Pajak sudah dapat menerima SPPT PBB yang sudah sesuai dengan kondisi terkini dan hal ini juga sebagai langkah untuk meminimalisir timbulnya tunggakan pajak PBB-P2.” Pungkasnya ( Ut/ADV)