PesanTrend.co.id – Di balik kelezatannya yang menggugah selera, Rujak Soto dan Kue Bagiak menyimpan kisah panjang budaya dan identitas daerah. Kini, dua kuliner ikonik Banyuwangi itu tak lagi sekadar penggoda lidah. Mereka telah naik kelas, menjadi bagian dari Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) Indonesia.
Pada 24 Maret 2025, Kementerian Hukum dan HAM melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual resmi menyerahkan surat pencatatan KIK kepada Pemerintah Kabupaten Banyuwangi. Dengan ini, Rujak Soto dan Kue Bagiak diakui secara hukum sebagai milik asli masyarakat Banyuwangi.
“Alhamdulillah, dua kuliner khas ini kini sah menjadi identitas hukum Banyuwangi. Ini bentuk perlindungan terhadap warisan leluhur,” ujar Bupati Banyuwangi, Ipuk Fiestiandani, Kamis (15/5/2025), dengan rona bangga.
Baca Juga :Cita rasa Rujak Soto yang unik perpaduan bumbu kacang rujak dengan kuah kaldu sapi hangat dan renyah manis Kue Bagiak berbahan dasar sagu, telah lama memikat pecinta kuliner. Kini, keduanya tak hanya memuaskan lidah, tetapi juga menjadi simbol perlindungan budaya yang strategis.
Langkah ini bukan yang pertama. Sebelumnya, lima makanan tradisional lain dari Banyuwangi seperti sego cawuk, sego tempong, pecel pitik, ayam kesrut, dan pecel rawon juga telah lebih dahulu mendapat pengakuan sebagai KIK.
Sejak 2021, Pemkab Banyuwangi memang aktif mendorong perlindungan atas produk budaya lokal. Total sudah ada 220 pengajuan yang difasilitasi ke Kemenkumham, mulai dari kuliner, kriya, hingga nama dagang. Sebagian besar telah resmi tercatat, sisanya masih menanti proses.
“Kita juga sedang mengajukan tahu walik dan pindang koyong. Tahun ini bahkan kita usulkan enam lagi, termasuk slogan The Sunrise of Java dan ajang sport tourism Internasional Tour de Banyuwangi Ijen,” tambah Ipuk.
Tak hanya fokus pada warisan komunal, Pemkab juga mengajak masyarakat melindungi karya pribadi lewat pendaftaran Hak Cipta atau Kekayaan Intelektual Pribadi (KIP). Mulai dari merek salon kecantikan hingga merek dagang beras biofortifikasi, kini difasilitasi oleh pemerintah daerah.
Menurut Ipuk, upaya perlindungan hukum ini bukan semata untuk gengsi atau formalitas. Sertifikat KIP bisa menjadi jaminan hukum dan bahkan alat ekonomi. “Bisa dijadikan jaminan fidusia untuk pinjaman. Jadi ini investasi masa depan,” tegasnya.
Banyuwangi tampaknya tak hanya serius merawat cita rasa, tetapi juga memagari jati diri. Di setiap gigitan Rujak Soto dan remah Kue Bagiak, kini terselip makna yang lebih dalam soal warisan, identitas, dan masa depan.