KOTA MADIUN, Demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat, pemerintah kota (Pemkot) Madiun berikan Jaminan Keselamatan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) sekaligus mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) kota Madiun No. 7 Tahun 2023.
Kegiatan ini dilangsungkan di gedung Asrama Haji, Jl. Ringroad Barat, Ngegong, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun. Pada Senin (2/10/2023) siang.
Maidi mengatakan bahwa program JKK dan JKM ini akan diperluas. Ini diperuntukkan pada non ASN, yang berjuang untuk masyarakat.
"Program ini semakin kita perluas untuk yang non ASN yang rentan, seperti marbot, RT, RW, semua kita sasar. Orang-orang yang memang berjuang untuk masyarakat yang tidak ada jaminan. Sudah kita tentukan seperti aturan yang ada di asuransi," ujarnya.
Dia juga menuturkan tujuan dan beberapa nilai asuransi yang dikeluarkan dalam program yang disosialisasikan tersebut.
"Ke depan kalau ada yang ditinggal tulang punggung keluarga, penggantinya sudah ada. Nilainya kalau meninggal saat kerja 48 juta dan yang tidak bekerja nilainya 42 juta," tambah Maidi.
Peserta yang di asuransikan oleh Pemkot Madiun sejauh ini adalah sebanyak kurang lebihnya 16.000 peserta. Ini belum termasuk dari CSR. (Pha)