Ramainya polemik di dunia pendidikan mendapat sorotan dan peringatan keras dari salah satu pentolan lembaga swadaya masyarakat yang ada di Banyuwangi. Persoalan dugaan pungutan yang ada di lingkup sekolah yang dilarang oleh Undang - Undang sempat ramai di Kabupaten Banyuwangi.Untuk mengembangkan kualitas pendidikan, sarana dan prasarana, tidak sedikit sekolah yang mengadakan atau melakukan pungutan. Tujuannya baik, namun jangan sampai salahi aturan perundang - undangan yang ada, Jelas Ir. Eko Sukartono pada media PesanTrend. Co.id ( 23 / 7 )
Saya berharap semua tingkatan sekolah khususnya yang ada di Banyuwangi tidak sembarangan melakukan pungutan, agar tidak bermasalah dengaan hukum
" Saya berharap semua sekola dari tingkat SD, SMP, SMA, SMK khususnya negeri mohon untuk konsisten dalam melaksanakan PERMENDIKBUD NO 75 thn 2016. Jadi jangan meminta apapun bentuk nya pada wali murid tanpa musyawarah bersama komite dan tanpa ada kesepakatan bersama,".
Saya berharap lembaga swadaya masyarakat pemerhati pendidikan ikut bersama mengawasi lembaga pendidikan di semua tingkatan khususnya yang ada di Kabupaten Banyuwangi, ungkap Eko Sukartono yang dikenal sebagai pendidi Laskar Ababil pada era Ir. Samsul Hadi.
Biasanya untuk memberi support itu, ada penarikan sumbangan atau bantuan yang dilakukan oleh komite. Maka saya tekankan jika ada pungutan sumbangan maupun bantuan harus betul-betul atas dasar keputusan rapat dan dilakukan secara sukarela,” ucapn Eko Sukartono
Eko Sukartono menambahkan, dengan adanya pakta integritas ini, semua harus sepaham bahwa pungutan yang dilakukan komite atau sekolah tidak boleh memaksa atau mewajibkan. Termasuk tidak boleh ditargetkan dengan nominal tertentu.
“Tidak ada yang boleh mewajibkan apalagi diwajibkan harus dengan angka tertentu. Semua perencanaan anggaran yang dilakukan Komite harus transparan Akuntabel dan Kredibel,” .