Kasus Uang Palsu Siap Disidangkan
Kejaksaan Negeri Banyuwangi telah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti kasus uang palsu, Kamis, (26/1/2023). Jaksa Penuntut Umum M.Toriq Fahri, S.H kepada awak media menjelaskan pihaknya telah menerima penyerahan 2 (dua) orang tersangka berinisial SR (57 Tahun) dan HJ (42 Tahun) dan barang bukti uang Palsu Rp 444.800.000,- (empat ratus empat puluh empat juta delapan ratus ribu rupiah) dari Penyidik Kepolisian Polretsa Banyuwangi.
Kejari Banyuwangi menunjuk M.Toriq Fahri, S.H sebagai Jaksa Penuntut Umum ( JPU ) untuk menangani atau menyidangkan kasus uang palsu tersebut.
Toriq menyatakan para terdakwa akan didakwa dengan Pasal 36 ayat (2) Jo. Pasal 26 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana
Baca Juga :"Ancaman pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah)," tegas Toriq.