Komisi 1 DPRD Banyuwangi Soroti Ketidakjelasan Status Sekda

Maraknya Plt juga dikritisi

$rows[judul]
Keterangan Gambar : Ketua Komisi 1 DPRD Banyuwangi Makrifatul Kamila

Banyuwangi,- Carut marut Tata kelola kepegawaian di lingkungan Pemkab Banyuwangi khususnya jabatan pelaksana tugas atau Plt dipahami oleh kalangan dewan.

Komisi I DPRD Banyuwangi secara khusus memanggil pihak eksekutif untuk membahas soal jabatan pelaksana tugas ini melalui rapat kerja pada 22 Agustus 2025.

Saat ini jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Banyuwangi dijabat oleh Guntur Priambodo yang juga seorang eksekutif harian. Posisi Guntur pun menjadi sorotan karena belum juga definitif padahal sudah melebihi perpanjangan jabatan.

Baca Juga :

Sesuai aturan Pegawai Negeri Sipil yang ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas melaksanakan tugas paling lama tiga bulan dan dapat diperpanjang paling lama tiga bulan lagi.

Rapat kerja soal jabatan Plt ini dipimpin oleh Ketua Komisi I DPRD Banyuwangi Marifatul Kamila dan Yayuk Banar Sri Pangayom yang merupakan dua srikandi dewan.

Marifatul Kamila menyebut rapat kerja bersama eksekutif tentang jabatan pelaksana tugas ini untuk mengetahui soal regulasi yang mengatur jabatan Plt yang masih banyak diterapkan di lingkungan Pemkab Banyuwangi.

“Pembahasannya terfokus pada aspek regulasi, efektivitas dan tata kelola kepegawaian untuk memastikan penyelenggaraan pemerintahan tetap berjalan optimal,” terangnya.

Sejumlah pejabat teras di lingkungan Pemkab Banyuwangi dihadirkan oleh Komisi I DPRD Banyuwangi untuk mengikuti rapat kerja yang isunya banyak disentil kalangan aktivis.

Beberapa pejabat eksekutif yang mengikuti rapat kerja soal Plt ini terlihat Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat MY Bramuda dan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Cahyanto Hendri Wahyudi.

Dalam daftar undangan juga tertulis Inspektorat; Bagian Hukum; dan Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Banyuwangi.