BANYUWANGI, PESAN-Trend.CO.ID - Agenda Konferensi Cabang (Konfercab) Nahdlatul Ulama (NU) Banyuwangi yang semestinya menjadi forum konsolidasi organisasi justru terseret ke pusaran konflik elite Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU). Perbedaan otoritas di tingkat pusat membuat kepastian pelaksanaan Konfercab berada dalam situasi yang belum menentu.
Kisruh ini bermula dari munculnya sejumlah surat persetujuan Konfercab yang diterbitkan oleh dua kubu PBNU dengan legitimasi berbeda. Alih-alih memberi kepastian, surat-surat tersebut justru saling meniadakan satu sama lain, sehingga panitia di daerah berada dalam posisi serba sulit.
Ketua Steering Committee (SC) Konfercab NU Banyuwangi, Agus Ainul Yaqin Muhtadi, menyampaikan bahwa panitia menerima lebih dari satu surat persetujuan dalam rentang waktu yang sangat berdekatan. Surat-surat tersebut berasal dari dua kepemimpinan PBNU yang masing-masing mengklaim kewenangan sah.
Baca Juga :
Menurut Agus, surat pertama diterima pada 16 Desember 2025 dari PBNU yang dipimpin KH. Yahya Cholil Staquf. Surat tersebut disampaikan melalui sistem aplikasi DIGDAYA NU, berisi persetujuan pelaksanaan Konfercab pada 7 Januari 2026, namun tanpa menyebutkan lokasi pelaksanaan. Dalam surat itu, panitia diminta melaporkan hasil konferensi kepada Ketua Umum PBNU.
Sehari kemudian, panitia kembali menerima surat persetujuan dari kubu PBNU yang merujuk pada kepemimpinan KH. Miftachul Akhyar. Berbeda dengan surat sebelumnya, surat ini secara eksplisit menyebut lokasi Konfercab di Kampus UIMSYA Blokagung, Kecamatan Tegalsari, dengan kewajiban pelaporan hasil kepada Pj Ketua PBNU KH. Zulfa Musthofa.
Belum selesai polemik, pada hari yang sama kembali muncul surat lanjutan dari kubu KH. Yahya Cholil Staquf yang kali ini juga mencantumkan lokasi Konfercab di Kampus UIMSYA. Situasi ini membuat panitia dihadapkan pada tiga surat persetujuan dengan sumber kewenangan yang saling bertentangan.
Persoalan semakin kompleks ketika masing-masing kubu PBNU mengeluarkan surat penegasan yang secara eksplisit membatalkan keabsahan surat dari kubu lainnya. Kubu KH. Miftachul Akhyar menyatakan bahwa seluruh surat PBNU yang diterbitkan melalui aplikasi DIGDAYA sejak 1 Desember 2025 tidak memiliki kekuatan hukum organisasi karena status aplikasi tersebut dinyatakan dimoratorium.
Sebaliknya, kubu KH. Yahya Cholil Staquf menegaskan bahwa satu-satunya surat PBNU yang sah hanyalah surat yang diterbitkan melalui aplikasi DIGDAYA NU, sementara surat manual dinilai tidak memiliki legitimasi struktural.
“Panitia berada di posisi dilematis. Setiap surat yang kami terima, selalu ada surat lain yang membatalkannya,” ujar Agus. Ia menyebut kondisi ini sebagai situasi “zona abu-abu” yang membuat panitia tidak berani mengambil langkah sepihak.
Untuk merespons kebuntuan tersebut, PCNU Banyuwangi menginisiasi rapat gabungan Mustasyar, Syuriyah, A’wan, dan Tanfidziyah pada 19 Desember 2025. Rapat tersebut belum menghasilkan keputusan final terkait kelanjutan Konfercab, selain komitmen bersama untuk menjaga ketenangan organisasi di tingkat bawah.
“Prinsip utamanya adalah menjaga ukhuwah dan stabilitas jam’iyah. Keputusan strategis akan diambil secara kolektif dengan melibatkan seluruh MWCNU di Banyuwangi,” pungkas Agus.
Hingga kini, Konfercab NU Banyuwangi masih menunggu satu kata kunci dari PBNU: kepastian otoritas. Tanpa itu, agenda yang seharusnya menjadi forum demokrasi organisasi justru berpotensi menjadi korban tarik-menarik legitimasi di tingkat pusat.