Beredar kabar bahwa Kejaksaan Negeri Banyuwangi melalui unit Pidsus memanggil puluhan kepala desa dan puluhan kelompok masyarakat ( Pokmas ) sejak hari senin,( 8 Mei 2023 ) hingga selasa, ( 9 Mei 2023 ) nampaknya hal tersebut dibenarkan oleh pihak Kejaksaan Negeri Banyuwangi.
Langkah Kejaksaan Negeri Banyuwangi berantas kasus tindak pidana korupsi bisa dianggap tidak main - main. Melalui unit Pidana Khusus ( Pidsus ) sejak 2022 telah usut beberapa kasus korupsi, meski hingga kini tiada suaranya lagi. Namun kali ini, melalui unit Pidsus, puluhan Pokmas yang diduga bermasalah telah dipanggil untuk dilakukan Lid.
Kepala Kejaksaan Negeri Banyuwangi, SH.,MH melalui Kepala Seksi Intel Mardiyono SH saat dikonfirmasi melalui selulernya menjelaskan proses masih Lid oleh Pidsus.
Baca Juga : " Proses masih di lid sama tim pidsus, jadi belum bisa disampaikan detailnya karena masih proses. Nanti kalau sudah ada hasilnya segera kita sampaikan, "tegas Mardiyono dengan singkat.(9/5)
Persolan yang diduga ada penyimpangan dalam penyaluran maupun pelaksanaan dana hibah kepada puluhan pokmas yang bersumber dari APBD tahun anggaran 2022 tersebut juga mendapat respon dari Divisi Pelaporan LSM Macan Putih, Suparmin SH saat di konfirmasi media pada Selasa, ( 9 Mei 2023 ) meminta Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Banyuwangi untuk mengusut tuntas dugaan penyimpangan dana hibah itu.
" Meski langit runtuh, hukum harus di tegakkan meski melibatkan seorang bupati, mentri atau presiden sekalipun, pengusutan kasus korupsi jangan sampai mandeg seperti yang sudah sudah, dan kita meminta kejaksaan memeriksa semua dana hibah yang di gelontorkan di semua OPD di pemkab Banyuwangi," tegas Suparmin.
Segera, pihaknya dan beberapa LSM lainnya akan segera melakukan cek list kasus korupsi yang ditangani kejaksaan yang hingga saat ini terkesan berhenti dan akan berkirim surat kepada presiden, KPK, Kejagung, dan Menkopolhukam.
" Tak hanya itu, kita akan segera menggelar roadshow untuk meminta audiensi kepada Kajari dan setelahnya itu ke Kajati," kata pria baya itu.
Suparmin menyayangkan jika terdapat korupsi pada anggaran hibah yang diperuntukkan kepada masyarakat itu.
" Pemberian dana hibah itu ditujukan untuk membantu kelompok masyarakat berdaya, bukan malah di perdayai,"pungkasnya.
Dikonfirmasi media melalui whatsappnya, Sekda Kabuptaen Banyuwangi, Mujiyono belum menjawab hingga berita ini ditayangkan.