Perusahaan Umum Daerah
Air Minum (Pudam) Banyuwangi meraih nilai tertinggi kinerja nasional 2022 dari
Direktorat Air Minum, Direktorat Jenderal Cipta Karya, Kementerian Pekerjaan
Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Pudam Banyuwangi mendapat nilai tertinggi
dari 389 Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) air minum se-Indonesia.
"Alhamdulilah Pudam Banyuwangi meraih 4,45. Ini merupakan nilai tertinggi dari 389 BUMD air minum seluruh Indonesia," kata Pjs Direktur Utama Pudam Banyuwangi, Abdur Rahman, Sabtu (21/1/2023).
Proses penilaian
kinerja BUMD Air Minum dilakukan dengan kolaborasi antara Kementerian PUPR
dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Proses penilaian
dilakukan mulai April hingga Juli 2022 pada 389 BUMD Air Minum, dengan
menggunakan data BUMD Air Minum Tahun Buku 2021. Setelah proses penilaian,
Direktorat Air Minum melakukan penyelarasan atau validasi serta verifikasi
terhadap data-data kinerja 389 BUMD Air Minum bersama Tim BPKP.
Adapun indikator
penilaian menggunakan metode Balance Scored Card, untuk menerapkan prinsip skor
berimbang yang telah mempertimbangkan karakteristik masing-masing BUMD Air
Minum. Di dalamnya terdapat 18 indikator penilaian kinerja dalam empat aspek
yang dievaluasi.
"Empat aspek itu
adalah keuangan, pelayanan, operasional, dan sumber daya manusia. Masing-masing
memiliki bobot yang berbeda," kata Abdur.
Aspek keuangan dan
aspek pelayanan masing-masing 25 persen. Sementara aspek operasional sebesar 35
persen, dan pada aspek sumber daya manusia sebesar 15 persen.
"Atas empat aspek
tersebut, Pudam Banyuwangi meraih nilai tertinggi. Ini kian memacu kami untuk
memberikan pelayanan terbaik ke depan," tambah Abdur.
Tata cara penilaian
kinerja menggunakan asumsi perhitungan. Pertama sesuai dengan kebijakan satu
data, maka cakupan pelayanan menggunakan angka rata-rata jumlah jiwa per-kepala
keluarga yang bersumber dari data BPS kabupaten/kota setempat. Dengan rata-rata
jumlah jiwa/KK secara nasional pada tahun 2022 sebanyak 3,79 jiwa/KK.
“Lalu yang kedua lewat
uji kualitas air pelanggan menggunakan syarat dan ketentuan dalam Permenkes
Nomor 492 tahun 2010 tentang Persyaratan Kualitas Air Minum dan Permenkes Nomor
736 tahun 2010 tentang Tata Laksana Pengawasan Kualitas Air Minum, guna mencapai
target air minum aman sesuai SDG’s tahun 2030,” tutupnya. (*)