Banyuwangi, PESAN-Trend.CO.ID - Di lingkungan DPRD Banyuwangi, ada sebuah lembaga internal yang menjadi pusat lahirnya berbagai regulasi daerah. Namanya Badan Pembentukan Peraturan Daerah atau yang lebih dikenal sebagai Bapemperda. Meski jarang tersorot publik, keberadaan Bapemperda justru menjadi salah satu penentu arah kebijakan daerah melalui produk hukum berbentuk Peraturan Daerah (Perda).
Bapemperda bukan kelompok kerja biasa. Ia merupakan alat kelengkapan dewan (AKD) yang bersifat tetap dan dibentuk melalui keputusan Rapat Paripurna DPRD. Tugas utamanya merancang dan mengawal setiap tahapan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), sekaligus menilai efektivitas perda yang sudah diterapkan.
Menurut Ketua Bapemperda DPRD Banyuwangi, Ahmad Masrohan, kelembagaan ini mulai tersusun sejak awal masa jabatan anggota dewan. Komposisi keanggotaannya ditetapkan lewat paripurna dengan mempertimbangkan keterwakilan dari berbagai fraksi serta pemerataan anggota dari setiap komisi.
Baca Juga :“Jumlah anggota Bapemperda maksimal sama dengan jumlah terbanyak anggota komisi,” jelas politisi PDI Perjuangan tersebut saat ditemui. Artinya, struktur keanggotaan bersifat proporsional dan mengacu pada keseimbangan perwakilan politik di DPRD.
Selain ketua, Bapemperda memiliki satu wakil ketua yang dipilih melalui musyawarah mufakat internal anggota. Saat ini, Ahmad Masrohan didampingi oleh Sofiandi Susiadi, yang sebelumnya pernah menjabat sebagai ketua pada periode lalu. Struktur kepemimpinan ini berlaku selama 2 tahun 6 bulan, sesuai ketentuan DPRD.
Di balik layar, kinerja Bapemperda juga ditopang oleh Sekretaris Dewan (Sekwan) yang secara otomatis bertindak sebagai sekretaris Bapemperda. Meski demikian, Sekwan tidak masuk dalam jajaran keanggotaan karena berfungsi sebagai dukungan administratif.
Sebagai “dapur legislasi”, Bapemperda memikul tanggung jawab memastikan setiap Raperda yang dibahas tidak hanya sejalan dengan aturan lebih tinggi, tetapi juga berpihak pada kepentingan masyarakat. Evaluasi terhadap perda yang sudah berjalan juga menjadi bagian penting untuk melihat dampaknya di lapangan.
Adapun rotasi atau perpindahan anggota Bapemperda ke AKD lain dapat dilakukan, namun tidak bisa sewaktu-waktu. Pergantian hanya dapat terjadi setelah anggota bertugas minimal selama setahun, dan harus melalui usulan resmi dari fraksi masing-masing.
Peran Bapemperda yang strategis menjadikan lembaga ini sebagai garda awal penyusunan regulasi daerah. Meski bekerja senyap di balik meja rapat, keputusan yang dihasilkan akan berpengaruh langsung pada kebijakan publik dan kesejahteraan masyarakat Banyuwangi.