BANYUWANGI, PESAN-Trend.CO.ID - Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Inovasi Daerah di DPRD Kabupaten Banyuwangi terus bergulir. Panitia Khusus (Pansus) I yang diketuai Yayuk Bannar Sri Pangayom kembali menajamkan materi dan substansi rancangan regulasi tersebut melalui serangkaian rapat kerja, baik internal maupun bersama pihak eksekutif.
Menurut Yayuk, pengayaan materi menjadi bagian penting dari proses penyusunan raperda agar setiap anggota dewan dan pemangku kepentingan memahami secara utuh latar belakang, tujuan, serta urgensi hadirnya payung hukum inovasi di daerah.
“Langkah pengayaan ini merupakan fondasi awal. Kami memastikan raperda yang disusun tidak hanya memenuhi aspek legal formal, tetapi juga berpijak pada kebutuhan riil masyarakat,” ujar Yayuk Bannar Sri Pangayom, politisi dari PDI Perjuangan tersebut.
Baca Juga :Namun, pembahasan belum sepenuhnya mulus. Yayuk mengakui masih terdapat perbedaan pandangan antara Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) dan Bagian Hukum Pemkab Banyuwangi. Titik perbedaan terletak pada dimasukkannya ketentuan sanksi dalam substansi raperda.
“Bappeda mengusulkan agar klausul sanksi dicantumkan sebagai bentuk penegasan regulasi. Sementara Bagian Hukum, dengan merujuk hasil fasilitasi di kementerian, menilai sanksi tidak perlu diatur secara eksplisit,” jelas Yayuk.
Karena itu, pembahasan lanjutan raperda ditunda sementara untuk memberi waktu penyamaan persepsi antarinstansi eksekutif tersebut.
Lebih lanjut, Yayuk menegaskan bahwa esensi utama Raperda Inovasi Daerah adalah memberikan landasan hukum bagi semua pihak yang berinovasi—tidak hanya bagi perangkat daerah, tetapi juga DPRD, pemerintah desa, dan masyarakat umum.
“Inovasi harus mendapat perlindungan dan apresiasi. Raperda ini akan memastikan ada kejelasan hukum bagi inovator serta membuka ruang kolaborasi yang lebih luas,” tambahnya.
Raperda Inovasi Daerah sendiri merupakan inisiatif dari Pemerintah Kabupaten Banyuwangi. Dalam nota pengantar yang disampaikan Bupati Ipuk Fiestiandani, disebutkan bahwa regulasi ini diharapkan mampu menjadikan inovasi sebagai kebijakan yang sistemik dan berkelanjutan, bukan sekadar gerakan sporadis individu.
Selain itu, raperda ini akan mengatur secara jelas mekanisme evaluasi, pemberian penghargaan dan insentif bagi para inovator, perlindungan hak kekayaan intelektual (HKI), serta jaminan pemanfaatan hasil inovasi bagi masyarakat luas.
Dengan demikian, kehadiran Raperda Inovasi Daerah diharapkan dapat memperkuat ekosistem inovasi kolaboratif di Banyuwangi, sekaligus mempercepat transformasi daerah menuju tata kelola pemerintahan yang kreatif, adaptif, dan berorientasi pada pelayanan publik yang unggul.(Ver)