Banyuwangi, PesanTrend.co.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banyuwangi menggelar rapat dengar pendapat (hearing) bersama sejumlah pihak terkait legalitas PT Bina Artha Ventura (BAV), sebuah perusahaan pembiayaan mikro.
Hearing tersebut dihadiri oleh perwakilan PT Bina Artha Ventura, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Republik Indonesia dan OJK Jember, serta anggota Komisi II DPRD Banyuwangi. Selain itu, turut hadir perwakilan Pemerintah Kabupaten Banyuwangi dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu ( DPMPTSP ), Dinas Koperasi UMKM dan Perdagangan, serta perwakilan dari Asosiasi Kepala Desa se-Banyuwangi (ASKAB).
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua Komisi II DPRD Banyuwangi, Emy Wahyuni Dwi Lestari. Dalam kesempatan tersebut, perwakilan PT Bina Artha Ventura terlebih dahulu diberi waktu untuk menyampaikan penjelasan, diikuti oleh penyampaian dari OJK pusat dan OJK Jember, serta laporan dari dinas terkait mengenai aspek perizinan.
Baca Juga :Dalam pernyataannya, pihak OJK RI dan OJK Jember menegaskan bahwa PT Bina Artha Ventura telah mengantongi izin resmi. Legalitasnya telah diakui secara sah, baik oleh kantor pusat maupun untuk sembilan kantor cabangnya di Banyuwangi.
“Semoga ini menjadi informasi yang jelas bagi masyarakat, sehingga tidak ada lagi keraguan dan masyarakat tetap menjalankan kewajibannya terhadap PT Bina Artha Ventura,” ujar Kepala OJK Jember Mohammad Mufid.
Sementara itu, Direktur Operasional PT Bina Artha Ventura, Sahala Siahaan, menjelaskan bahwa perusahaannya telah berdiri sejak tahun 2011 dan memiliki izin resmi dari OJK serta melalui sistem OSS-RBA. Hingga kini, BAV telah memiliki 460 kantor cabang di seluruh Indonesia, termasuk sembilan cabang di Banyuwangi.
“Fokus utama kami adalah pada sektor keuangan mikro, khususnya pembiayaan bagi usaha kecil dan menengah,” kata Sahala. Ia menambahkan bahwa BAV menyediakan pinjaman kelompok tanpa agunan untuk perempuan serta pinjaman individu dengan agunan fleksibel.
Sahala juga mengungkapkan adanya gangguan dari oknum yang mengatasnamakan LSM atau ormas, yang diduga melakukan provokasi terhadap mitra BAV untuk tidak membayar angsuran. Oknum tersebut menyebarkan informasi bahwa perusahaan tidak memiliki izin resmi.
“Akibat hasutan tersebut, sejumlah mitra menolak membayar kewajibannya, menyebabkan kerugian hingga Rp 1 miliar,” ungkapnya.
Ia juga menyesalkan adanya aksi demonstrasi yang berujung pada kekerasan fisik. “Mereka membawa ibu-ibu untuk berdemo, dan ketika kami mengajak berdialog, justru terjadi tindakan pemukulan di kantor kami,” ujarnya.
Akibat insiden itu, dua petugas perusahaan mengalami luka dan harus dirawat di rumah sakit. Pihak BAV telah melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Banyuwangi.
Hasil akhir dari rapat dengar pendapat ini, Komisi II DPRD Banyuwangi menyatakan bahwa PT Bina Artha Ventura telah terbukti memiliki izin yang sah dan legal untuk beroperasi di seluruh wilayah Indonesia, termasuk di Banyuwangi.
“Dari berbagai penyampaian yang telah kami terima, baik dari PT Bina Artha Ventura, OJK pusat maupun OJK Jember, kami tegaskan bahwa perusahaan ini telah memiliki izin resmi. Namun, terkait sejumlah perusahaan lain yang ilegal, kami akan tetap menindak sesuai kewenangan,” tegas Emy Wahyuni. (amn)