Gelar Rapat Paripurna, DPRD Dan Bupati Sepakat Kembali Terapkan Multitarif

$rows[judul]
Keterangan Gambar : Sidang Paripurna Di DPRD Banyuwangi

BANYUWANGI - Pemkab dan DPRD Banyuwangi menggelar Rapat Paripurna penegasan penerapan multitarif dalam penentuan tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang berarti sama sekali tidak ada kenaikan tarif PBB-P2 di Ruang Sidang DPRD Banyuwangi, Rabu (20/8/2025) malam. 

Dalam sidang tersebut disahkan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD). Dalam Perda tersebut diterapkan Multitarif dalam penentuan PBB-P2, yang berarti tidak ada kenaikan tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).

Rapat Paripurna ini merupakan usulan Pemkab banyuwangi, sesuai mekanisme formal dan kewenangan DPRD Kabupaten banyuwangi, sebagai tindak lanjut hasil konsultasi dan pelaporan Pemkab bersama Panitia Khusus (Pansus) DPRD banyuwangi ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). 

Baca Juga :

“Kami berkomitmen menggunakan sistem multitarif sebagaimana diatur sebelumnya dalam Perda Nomor 1 Tahun 2024. Dengan demikian jelas bahwa tidak ada kenaikan tarif PBB-P2,” kata Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani.

Ipuk mengucapkan terima kasih kepada seluruh masyarakat Banyuwangi, mulai tokoh agama, tokoh masyarakat, hingga berbagai kalangan, yang telah memberikan masukan serta memiliki komitmen yang sama dengan Pemkab dan DPRD bahwa tidak ada kenaikan tarif PBB.

Menurut Ipuk, partisipasi masyarakat merupakan bentuk pengawasan terhadap kinerja pemerintah daerah, baik eksekutif maupun legislatif. “Terima kasih semuanya. Saran dan masukan dari masyarakat merupakan bagian penting dari pengawasan terhadap kerja kami,” ucap Ipuk.

Ipuk juga mengajak semua pihak menjaga kekompakan daerah. Menurutnya, Banyuwangi bisa maju jika seluruh elemen masyarakat bersatu.

Menurut pimpinan sidang yang juga Wakil Ketua DPRD Banyuwangi Michael Edy Hariyanto, rapat paripurna ini merupakan permintaan langsung dari Bupati Ipuk Fiestiandani untuk menegaskan tidak ada kenaikan tarif PBB-P2 di Banyuwangi.

“Ini menandakan Ibu Bupati pasti mendengarkan apa yang diinginkan masyarakat Banyuwangi. Terbukti tidak perlu waktu lama kami dapat melaksanakan rapat paripurna,” tegas Michael. (*)