Hati Hati Menjual Tanah Kavling, Ini Undang Undangnya

Konsultasi ke DPMDPTSP Sebelum Berinvestasi Di Banyuwangi

$rows[judul]
Keterangan Gambar : Plt Kepala DPMDPTSP Banyuwangi, Partana S.AP.Msi

Bagi yang lagi mengembangkan usaha di bidang property seyogyanya memahami dulu undang undang no 04 tahun 1992 yang sudah di perbaharui dengan UU no 1 tahun 2011. Dalam Pasal 26 ayat (1) Undang – undang Nomor 4 Tahun 1992 Jo Pasal 146 UU No.1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Pemukiman ditegaskan “Badan Usaha di bidang pembangunan perumahan dan pemukiman yang membangun lingkungan siap bangun dilarang menjual kavling tanah matang tanpa rumah”.

Selanjutnya apabila menjual tanah kavling untuk kawasan perumahan dan permukiman menggunakan sertifikat langsung dari pemilik lahan kepada pembeli, maka hal tersebut masuk kategori tindak Pidana penggelapan pajak.

Baca Juga :

Menindak lanjuti hal itu, pemerintah kabupaten Banyuwangi melalui Dinas penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu sudah melakukan sosialisasi kepada seluruh kepala desa se kabupaten Banyuwangi.


“ Sejak beberapa Bulan lalu kami sudah melakukan sosialisasi kepada camat dan kepala desa tentang peraturan pelarangan penjualan tanah kavling, sehingga menjadi aneh jika masih ada kepala desa yang membiarkan adanya penjualan tanah kavling di wilayahnya apalagi itu lahan pertanian produktif atau lahan sawah dilindungi (LSD ),”tegas Plt Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu satu Pintu ( PMDPTSP) Partana S.AP. Msi. saat di konfirmasi Pesantrend.co.id diruang kerjanya, Selasa (24/1/2023).


Penindakan atas pelanggaran UU tersebut imbuh Partana, merupakan kewenangan dari aparat penegak hukum. Karenanya Partana berharap agar para investor baik lokal Banyuwangi maupun dari luar Banyuwangi, berkoordinasi langsung dengan ( PMDPTSP) guna menjamin kepastian investasinya.


“ Tidak sedikit yang datang kekami menanyakan proses perijinan yang tidak keluar, setelah kami cros cek ternyata investasi yang akan mereka lakukan bertentangan dengan tata ruang dan atau lahan yang akan mereka bangun ternyata kawasan LSD yang secara otomatis ijin tidak bisa kami keluarkan, hendaknya sebelum membeli lahan silahkan datang kekami menanyyakan peruntukan kawasan itu, sesuai apa tidak dengan tujuan investasinya,” terang Partana.


Partana menambahkan, pintu PMDPTSP selalu terbuka untuk siapa saja yang ingin melakukan konsultasi sebelum berinvestasi.


“ Kami akan kawal dan jamin serta memberikan kepastian bagi investor yang serius akan berinvestasi di Banyuwangi senyampang itu sesuai peraturan perundang undangan,”pungkasnya.