PesanTrend.co.id – Dalam Islam, praktik memberikan hutang dengan bunga tinggi atau riba merupakan hal yang dilarang dengan tegas. Larangan ini didasarkan pada dalil-dalil dari Al-Qur'an dan hadis yang menegaskan bahwa riba adalah bentuk ketidakadilan yang merugikan pihak peminjam.
Riba adalah tambahan yang dikenakan pada jumlah pokok hutang sebagai syarat dalam transaksi pinjaman. Dalam Islam, riba dianggap sebagai bentuk eksploitasi yang dapat merugikan masyarakat, terutama mereka yang berada dalam kondisi ekonomi sulit.
Dalam Al-Qur'an, Allah SWT secara jelas melarang riba dalam beberapa ayat, di antaranya:
Baca Juga :Surah Al-Baqarah ayat 275:
"Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan lantaran (tekanan) gila. Keadaan itu disebabkan mereka berkata (berpendapat), 'Sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba.' Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba..."
Surah Al-Baqarah ayat 278-279:
"Wahai orang-orang yang beriman! Bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman. Jika kamu tidak melaksanakannya, maka ketahuilah bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu..."
Dalam hadis, Rasulullah SAW juga memperingatkan tentang bahaya riba:
Dari Jabir bin Abdullah (HR. Muslim):
"Rasulullah SAW melaknat pemakan riba, pemberi riba, pencatatnya, dan dua saksinya."
Hadis Riwayat Ahmad dan Al-Hakim:
"Satu dirham riba yang dimakan oleh seseorang dalam keadaan sadar, dosanya lebih berat daripada 36 kali berzina."
Praktik memberikan hutang dengan bunga tinggi dapat menjerumuskan individu atau masyarakat ke dalam kesulitan ekonomi yang lebih besar. Beberapa dampak negatifnya meliputi:
Sebagai solusi, Islam menganjurkan Qardhul Hasan, yaitu pinjaman tanpa bunga yang diberikan dengan niat membantu sesama. Allah SWT berfirman dalam Surah Al-Baqarah ayat 245:
"Siapakah yang mau memberi pinjaman kepada Allah dengan pinjaman yang baik, maka Allah akan melipatgandakan (balasannya) untuknya dengan lipatan yang banyak..."
Konsep ini mendorong sikap tolong-menolong tanpa mengambil keuntungan yang merugikan pihak lain.
Islam menegaskan bahwa memberikan hutang dengan bunga tinggi adalah praktik riba yang dilarang dan berdampak negatif bagi masyarakat. Sebagai gantinya, Islam menganjurkan konsep pinjaman tanpa bunga (Qardhul Hasan) untuk menjaga keadilan dan kesejahteraan sosial. Oleh karena itu, umat Islam diharapkan menghindari praktik riba dan menerapkan prinsip keuangan yang sesuai dengan syariat Islam.
(Penulis: Redaksi PesanTrend.co.id)