INTIMIDASI DAN DARURAT INKLUSIVITAS

$rows[judul]
Keterangan Gambar : Dr Emi Hidayati S.pd,. M.Si.

Diantara lanskap keuangan mikro yang kompleks dan timbunan kebijakan pemberdayaan perempuan, penanggulangan kemiskinan  serta kebijakan ruang ramah perempuan. 

Terdapat problem yang menganga dari para perempuan korban jebakan lilitan hutang dari para rentenir.  Fakta tersebut  menyisakan luka-luka  tersembunyi di dalam kerumunan angka-angka statistik. 

Mereka bukan sekadar peminjam yang gagal membayar cicilan, tetapi seringkali juga menjadi korban intimidasi dan kekerasan fisik serta mental oleh petugas layanan kredit. Berdampak pada keadaan putus asa, memporak-porandakan rumah tangga, menelantarkan anak dan beberapa dari mereka bahkan telah memilih jalan yang tragis untuk mengakhiri hidup.

Baca Juga :

Ragam upaya untuk mempromosikan pemberdayaan perempuan sebagai salah satu tujuan pembangunan berkelanjutan, menempatkan sedemikian penting  pada agenda pembangunan. 

Dasar argumentasi yang digunakan yaitu disparitas rasio pria terhadap perempuan tidak signifikan, meski perempuan memiliki otoritas yang lebih sedikit. Beberapa hasil penelitian menunjukkan bahwa perempuan menjalankan 66 persen pekerjaan di dunia, memproduksi 50 persen makanan; namun hanya mendapatkan 10 persen dari pendapatan dan memiliki satu persen dari properti dunia. 

Sekitar 70 persen dari orang miskin di dunia adalah perempuan. Selain itu, perempuan memiliki akses yang sedikit atau tidak sama sekali terhadap sumber daya dan kekuasaan politik. Lebih lanjut, perempuan terpinggirkan dan umumnya menghadapi kesulitan dalam mengakses kredit di sektor formal karena permintaan jaminan yang tinggi. 

Keuangan mikro digagas melalui sebuah sistem keuangan pemberdayaan dari akar rumput. beberapa pihak banyak yang menyebut sebagai bank perempuan.  Ini berurusan dengan orang-orang miskin, kelompok berpendapatan rendah, yang tidak memiliki aset, yang terpinggirkan, yang dieksploitasi, dan yang putus asa. 

Keuangan mikro memberikan pinjaman kecil untuk memenuhi beragam kebutuhan mereka dengan prosedur sederhana dalam suasana yang ramah, juga mengambil simpanan kecil untuk disimpan secara aman, memenuhi kebutuhan besar mereka di masa depan. Oleh karena itu, keuangan mikro diperankan sebagai instrumen yang kuat dalam mengurangi kemiskinan dan memberdayakan mereka (terutama perempuan) secara ekonomi dan sosial.

Skema yang diinisiasi dan  lebih populer digunakan untuk mengurangi kemiskinan itu bermula dari pembentukan Bank Grameen oleh Muhammad Yunus pada tahun 1983. berupa keuangan yang mencakup pinjaman, tabungan, asuransi mikro, pengiriman uang, dan produk keuangan lainnya yang disesuaikan hanya untuk orang miskin. 

Pinjaman mikrofinansial membantu orang miskin terlibat dalam kegiatan penghasilan yang memungkinkan mereka mengumpulkan modal dan meningkatkan standar hidup mereka. 

Orang miskin tetap miskin karena tidak memiliki akses ke layanan  keuangan. Sebelumnya, keuangan mikro dikenal sebagai mikrokredit atau keuangan pedesaan tetapi saat ini dikenal sebagai keuangan inklusif. 

Misi inklusif dalam konteks keuangan mengacu pada upaya untuk memastikan bahwa semua individu, terlepas dari latar belakang ekonomi, geografis, sosial, atau demografis mereka, memiliki akses yang sama terhadap layanan keuangan yang diperlukan untuk mengelola keuangan mereka dengan efektif. Ini termasuk akses terhadap produk dan layanan keuangan seperti tabungan, pinjaman, asuransi, dan layanan pembayaran. 

Misi inklusif juga mencakup upaya untuk memastikan bahwa layanan keuangan yang disediakan memenuhi kebutuhan dan preferensi yang beragam dari berbagai kelompok dalam masyarakat, termasuk yang kurang mampu, perempuan, kaum minoritas, dan mereka yang tinggal di daerah terpencil. 

Secara keseluruhan, misi inklusif bertujuan untuk mengurangi kesenjangan keuangan dan meningkatkan akses ke layanan keuangan bagi semua orang, 

Saat ini misi inklusi keuangan mikro sedang dipertanyakan. Undang – undang No. 1 tahun 2013 tentang LKM layak direvisi terutama tentang penyeragaman jenis layanan yang menyulitkan inklusivitas keuangan mikro yang bergerak di pasar kredit pedesaan, respon tegas diperlukan senyampang akan terbitnya peraturan daerah tentang PUG ( Pengaruhutamaan Gender ) dimana naskah dan drafnya masih dalam pembahasan, konsultasi dan uji publik. 

Darurat perlindungan  para korban intimidasi, terutama perempuan yang menjadi nasabah layanan keuangan mikro. Karena berdampak serius pada kesejahteraan perempuan dan keluarga mereka, serta menghambat akses mereka terhadap layanan keuangan yang diperlukan.

Ditulis Oleh Dr Emi Hidayati S.pd,. M.Si.