Jeratan Hukum untuk Sang Kades : Kasus Korupsi Dana Desa Mengguncang Aliyan, Banyuwangi

$rows[judul]
Keterangan Gambar : Mantan Kades Aliyan, Kecamatan Rogojampi, Anton Sujarwo saat digelandang petugas Kejaksaan Negeri Banyuwangi masuk ke mobil tahanan. (Foto: Instagram/@kejaribanyuwangi)

PesanTrend.co.id - Kamis (24/4/2025) siang menjadi langkah suram bagi mantan Kepala Desa (Kades) Aliyan, Kecamatan Rogojampi, Anton Sujarwo. Dia digelandang oleh petugas Kejaksaan Negeri Banyuwangi lengkap menggunakan rompi merah khas tahanan institusi setempat. 

Anton Sujarwo resmi ditahan berdasarkan rentetan bukti kasus dugaan korupsi Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) Desa Aliyan mencapai Rp 1,3 Miliar. Hasil penyidikan menunjukkan adanya penyelewengan dana ADD dan DD selama menjabat sebagai Kades Aliyan sejak tahun 2018.

"Dari hasil audit, kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 1.329.868.033. Modusnya beragam, mulai dari honor pegawai, biaya kebersihan, posyandu yang tidak dibayarkan, hingga adanya pekerjaan fisik yang dikorupsi oleh tersangka," jelas Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Banyuwangi, Rustamadji Yudica Adi Nugraha, Kamis (24/4/2025). 

Baca Juga :

Kondisi berkata lain saat Kuasa Hukum Anton Sujarwo yakni Eko Sutrisno yang menyebut ada nama lain di balik kasus kliennya. Dia mewakili pernyataan Anton Sujarwo, mengatakan justru penyelewengan ADD dan DD yang disangkakan kepada kliennya diduga kuat dilakukan oleh bendahara desa.

"Kami hormati proses hukum yang berjalan karena masih ada pemeriksaan-pemeriksaan lanjutan. Menurut keterangan klien kami, dana tersebut justru digelapkan oleh bendahara desa yang saat ini melarikan diri," ujar Eko.

Meski demikian, pihaknya tak akan berhenti dan diam menanggapi kasus tersebut. Ke depan, kuasa hukum Anton Sujarwo akan mempelajari permasalahan dan menyiapkan langkah hukum. 

Desa Aliyan menjadi sorotan saat badai kepercayaan menghantam daerah itu lantaran mantan Kades Anton Sujarwo ditangkap Kejaksaan Negeri Banyuwangi. Dia ditangkap atas dugaan penyelewengan dana senilai ratusan juta rupiah. 

Awalnya, kasus ini mencuat setelah Inspektorat dan Kejaksaan Negeri Banyuwangi melakukan audit dan Investigasi. 

Bahkan, kasus makin gamblang setelah Anton Sujarwo posisinya digantikan oleh Agus Nurbani yang menang pada Pilkades 2023. Saat itu, pemdes yang baru menemukan sejumlah kejanggalan dalam laporan keuangan tahun sebelumnya. 

Anehnya, saat itu sejumlah perangkat desa, RT/RW hingga kader Posyandu belum menerima insentif selama 8 bulan. Bahkan, Bantuan Langsung Tunai (BLT) senilai Rp 45 juta juga masih belum tersalurkan kepada penerimanya.

Menanggapi temuan tersebut, Inspektorat Banyuwangi bersama Kejaksaan Negeri melakukan audit mendalam terhadap penggunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) di Desa Aliyan. Hasil awal menunjukkan adanya indikasi penyelewengan anggaran hingga mencapai Rp 680.906.400 Tim auditor memeriksa berbagai proyek, termasuk pavingisasi dan program lainnya, untuk memastikan kesesuaian antara laporan dan realisasi di lapangan.

Inspektorat memberikan tenggat waktu 60 hari kepada Anton Sujarwo untuk menindaklanjuti rekomendasi hasil audit. Jika dalam periode tersebut tidak ada upaya penyelesaian, kasus ini akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri untuk proses hukum lebih lanjut. Kejaksaan sendiri menyatakan kesiapan mereka untuk menyelidiki dan menindaklanjuti kasus ini sesuai dengan hukum yang berlaku. 

Ujungnya, kekecewaan masyarakat terhadap kasus ini memuncak pada 31 Oktober 2024, ketika ratusan warga menggelar demonstrasi di depan kantor Kejaksaan Negeri Banyuwangi. Mereka menuntut agar proses hukum terhadap Anton Sujarwo segera dilaksanakan dan transparansi dalam pengelolaan dana desa ditegakkan. 

Tokoh masyarakat setempat pun turut menyuarakan keprihatinan mereka terhadap dampak buruk yang ditimbulkan oleh penyelewengan dana desa terhadap pembangunan dan kesejahteraan warga. 

Dampak lainnya, kasus ini tidak hanya menghambat pembangunan fisik di Desa Aliyan, tetapi juga merusak kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa. Pencairan dana desa tahun 2024 pun tertunda akibat belum selesainya laporan pertanggungjawaban tahun sebelumnya. Masyarakat berharap agar kasus ini menjadi pelajaran penting bagi semua pihak untuk lebih transparan dan akuntabel dalam pengelolaan dana publik.

NB : (dari berbagai sumber)