Wabup Purnomo Hadi: Guru Tak Lagi Kelelahan di Jalan, Kini Hanya 3 Kilometer dari Rumah
MADIUN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Madiun meluncurkan kebijakan strategis menata ulang lokasi penugasan Aparatur Sipil Negara (ASN) pendidik dan tenaga kependidikan agar lebih dekat dengan domisili tempat tinggal mereka. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan pegawai sekaligus mendongkrak kualitas pelayanan publik di bidang pendidikan.
Kebijakan yang diinisiasi langsung oleh Bupati Madiun selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) ini menjadi bukti kepedulian pemerintah daerah di tengah upaya efisiensi anggaran. Hal tersebut disampaikan Wakil Bupati Madiun, dr. Purnomo Hadi, M.H., yang akrab disapa Mas Pur, dalam acara Pembinaan dan Penyerahan Surat Tugas ASN Pendidik dan Tenaga Kependidikan di Pendopo Ronggo Djomeno, Caruban, Senin (8/6).
Menurut Mas Pur, selama ini banyak guru yang harus menempuh perjalanan puluhan kilometer setiap hari menuju sekolah tempat mengajar. Kondisi ini membebani biaya transportasi dan konsumsi bahan bakar yang harus ditanggung para guru.
Baca Juga :“Kebijakan ini bertujuan mendekatkan lokasi penugasan ASN, khususnya di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, dengan rumah mereka. Ada guru yang sebelumnya harus menempuh jarak 33 kilometer, kini setelah ditata hanya berjarak 3 kilometer dari rumahnya. Ada penghematan jarak hingga 30 kilometer setiap hari,” ujarnya.
Mas Pur menjelaskan, kebijakan zonasi tugas ASN ini mengusung dua misi utama. Pertama, menekan beban pengeluaran harian para guru. Kedua, memacu profesionalisme, disiplin, dan produktivitas kerja karena pegawai tidak lagi kelelahan di jalan akibat perjalanan jauh.
“Dengan jarak tempuh yang lebih dekat, ASN diharapkan bisa datang tepat waktu, lebih fokus mengajar, serta memiliki kondisi fisik dan psikis yang lebih sehat. Anggaran yang dulu habis untuk bensin, sekarang bisa dialihkan untuk kebutuhan keluarga,” imbuhnya.
Pada tahap pertama ini, proses penataan baru menyasar sekitar 30 persen dari total target. Pemkab Madiun memastikan seluruh tahapan mutasi tugas ini telah melalui pembahasan yang matang, transparan, akuntabel, dan profesional sesuai instruksi Bupati.