Pemkab Tanggapi Raperda Pekerja Imigran Indonesia Yang Merupakan Inisiasi DPRD

$rows[judul]
Keterangan Gambar : Wabup Mujiono Saat Bacakan Tanggapan Eksekutif Atas Raperda PMI usulan DPRD

Banyuwangi - Pemkab Banyuwangi berharap adanya penambahan beberapa poin dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif dewan tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI).

Hal itu disampaikan Wakil Bupati Banyuwangi Mujiono beberapa waktu lalu dalam rapat paripurna respons eksekutif atas diturunkannya Raperda Perlindungan PMI.

Mujiono menyampaikan, pada prinsipnya eksekutif sependapat dengan muatan materi yang terdapat dalam raperda ini. Namun mengusulkan perlunya dilakukan penyesuaian nomenklatur tentang keimigrasian.

Baca Juga :

“Eksekutif menganjurkan agar urutan pasal, serta pasal yang memuat penunjukan pasal dicek kembali untuk menghindari ketidaksesuaian penomoran pasal,” ucap Mujiono dalam rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DRPD, Ruliyono.

Selain itu, agar terdapat konsistensi antara ketentuan yang terdapat dalam ruang lingkup dan batang tubuh, eksekutif yang diperintahkan untuk menambah satu BAB baru yang mengatur mengenai peran serta masyarakat.

Eksekutif mengusulkan agar pasal 11 dibuat menjadi 2 ayat, yakni ayat (1) yang berisi persyaratan pekerja migran Indonesia daerah yang akan bekerja ke luar negeri.

Sedangkan ayat (2) berisi ketentuan mengenai klasifikasi pekerja migran yang wajib terdaftar di dinas yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan.

Berdasarkan ketentuan pasal 15 ayat (1) huruf C UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang pembentukan peraturan-undangan sebagaimana telah diubah dua kali, terakhir dengan UU Nomor 13 Tahun 2022, ditegaskan bahwa ketentuan pidana dapat dimuat dalam peraturan daerah kabupaten. 

Oleh karena itu, eksekutif memandang perlunya pengaturan sanksi pidana dalam rancangan peraturan daerah sebagai instrumen penegakan hukum yang lebih tegas, dengan tetap memperhatikan prinsip pemidanaan sebagai ultimum remedium.

”Hal-hal penting lainnya yang bersifat teknis dan/atau redaksional akan kami sampaikan pada saat pembahasan bersama pansus DPRD,” kata Mujiono.