Direksi Berikan Penuh Hak Karyawan
Banyuwangi, Perselisihan antara direksi RSU PKU Muhamadiyah Rogojampi dan karyawan yang di PHK telah berakhir. Hal itu di tandai dengan penandatangan surat kesepakatan bersama antara pihak direksi dan karyawan.
Dalam surat tertanggal 22 Juni 2023 itu, disepakati bahwa karyawan yang di PHK atas nama Hendri Miswantoro adalah karena Pensiun. Sehingga, karyawan mendapatkan hak pensiun sebesar sekitar 51 juta rupiah. Sebelumnya pada saat PHK pada bulan September 2022, Hendri hanya menerima pesangon sebesar 22 juta rupiah.
" Saya dan bu Tiah sudah menerima kesepakatan yang baru dan sudah menandatangani kesepakatan bersama dengan pihak direksi rumah sakit," terang Hendri saat dikonfirmasi melalui selulernya.
Baca Juga :Sementara itu, Sri wahyuni juga sudah menyepakati keputusan PHK pensiun dan menerima hak haknya sebagaimana yang diatur dalam UU Cipta Kerja dan PP 35 tahun 2021.