Tidak ada korelasi perpanjangan jabatan kades dengan pertumbuhan pembangunan

$rows[judul]
Keterangan Gambar : Demo Kepala Desa Di Gedung DPR RI Selasa (17/1/2023)

PESAN-trend.co.id – Praktisi hukum dan juga pengamat politik kabupaten Banyuwangi, Ahmad Syauqi SH menilai perpanjangan masa jabatan Kepala desa menjadi 9 tahun, tidak memiliki korelasi dengan pertumbuhan pembangunan baik secara kuantitas maupun kualitas. Hal itu Ia tegaskan saat wartawan media ini mewawancarai melalui saluran whatsappnya, Rabu (18/1/2023).

Menurut Syauqi, 6 tahun masa jabatan merupakan waktu yang sangat cukup. Rentang demikian kata Syauqi, telah memenuhi syarat masa jabatan untuk pembangunan yang lebih baik.

“ Bandingkan dengan masa jabatan kepala daerah yang maksimal 5 tahun dengan periodisasi maksimal 2 kali menjabat,”ujarnya.

Baca Juga :

Namun demikian, Syauqi menyatakan ada alasan yang paling rasional yang bisa diterima terkait usulan perpanjangan masa jabatan kepala desa menjadi 9 tahun.

“ Satu hal yang bisa dibenarkan bahwa masa jabatan kepala desa 9 tahun adalah mengurangi biaya penyelenggaraan pilkades,”kata Syauqi.

Sehingga maksimal periodesasi masa jabatan kepala desa 18 tahun cukup ditempuh dua kali.

“ tidak 3 kali seperti dalam UU desa sekarang,”tuturnya.

Sementara itu, sekretaris Asosiasi Kepala Desa Kabupaten Banyuwangi, Muansin menyatakan bahwa periodesasi masa jabatan sama yakni 18 tahun. Hanya saja proses pilkadesnya dua kali, tidak 3 kali.

“ jadi 9 tahun dan hanya boleh mencalonkan dua kali, selain itu 6 tahun tidak akan maksimal menyelesaikan PR pembangunan karna masih harus mengurus konflik pasca pilkades,” kata pria yang akrab disapa hamsin itu.(rip)