PESAN-trend.co.id –
Praktisi hukum dan juga pengamat politik kabupaten Banyuwangi, Ahmad Syauqi SH
menilai perpanjangan masa jabatan Kepala desa menjadi 9 tahun, tidak memiliki
korelasi dengan pertumbuhan pembangunan baik secara kuantitas maupun kualitas. Hal
itu Ia tegaskan saat wartawan media ini mewawancarai melalui saluran
whatsappnya, Rabu (18/1/2023).
Menurut Syauqi, 6 tahun masa
jabatan merupakan waktu yang sangat cukup. Rentang demikian kata Syauqi, telah
memenuhi syarat masa jabatan untuk pembangunan yang lebih baik.
“ Bandingkan dengan masa
jabatan kepala daerah yang maksimal 5 tahun dengan periodisasi maksimal 2 kali
menjabat,”ujarnya.
Namun demikian, Syauqi
menyatakan ada alasan yang paling rasional yang bisa diterima terkait usulan perpanjangan
masa jabatan kepala desa menjadi 9 tahun.
“ Satu hal yang bisa
dibenarkan bahwa masa jabatan kepala desa 9 tahun adalah mengurangi biaya
penyelenggaraan pilkades,”kata Syauqi.
Sehingga maksimal periodesasi
masa jabatan kepala desa 18 tahun cukup ditempuh dua kali.
“ tidak 3 kali seperti dalam
UU desa sekarang,”tuturnya.
Sementara itu, sekretaris
Asosiasi Kepala Desa Kabupaten Banyuwangi, Muansin menyatakan bahwa periodesasi
masa jabatan sama yakni 18 tahun. Hanya saja proses pilkadesnya dua kali, tidak
3 kali.
“ jadi 9 tahun dan hanya boleh
mencalonkan dua kali, selain itu 6 tahun tidak akan maksimal menyelesaikan PR
pembangunan karna masih harus mengurus konflik pasca pilkades,” kata pria yang
akrab disapa hamsin itu.(rip)