PesanTrend.co.id – Kasus kematian Rizal Sampurna, pekerja migran Indonesia (PMI) asal Banyuwangi yang meninggal dunia di Kamboja, membuka kembali potret kelam praktik pengiriman tenaga kerja ilegal yang masih marak terjadi. Rizal diduga menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) setelah berangkat ke luar negeri tanpa melalui jalur resmi pemerintah.
Jenazah Rizal tiba di rumah duka di Lingkungan Klatak, Kelurahan Sukowidi, Kecamatan Kalipuro, pada Senin (12/5/2025) dini hari. Suasana haru menyelimuti kedatangan jenazah yang telah ditunggu keluarga selama lebih dari satu bulan. Rizal dikabarkan meninggal sejak 17 Maret 2025, namun informasi baru diterima keluarga awal April.
Bupati Banyuwangi, Ipuk Fiestiandani, menyampaikan duka mendalam sekaligus mengimbau masyarakat agar tidak tergiur tawaran kerja ke luar negeri tanpa jalur resmi.
Baca Juga :“Jangan sampai tragedi seperti ini terulang. Keberangkatan ilegal sangat berisiko, bahkan bisa berakhir dengan kematian seperti yang dialami Rizal,” ujar Ipuk.
Kasus Rizal menjadi bukti nyata bagaimana migrasi nonprosedural membuka celah besar bagi eksploitasi dan perdagangan manusia. BP2MI (Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia) mencatat sejumlah ciri tawaran kerja yang patut diwaspadai, antara lain:
PMI yang berangkat secara ilegal umumnya tidak terlindungi secara hukum di negara tujuan, rawan mengalami kekerasan, dan sulit dilacak jika terjadi masalah. Dalam banyak kasus, mereka tidak memiliki jaminan kesehatan dan keselamatan kerja, serta sering kali berakhir tragis, seperti Rizal yang dipulangkan dalam peti jenazah.
Langkah Aman Menjadi PMI
Untuk menghindari risiko serupa, masyarakat diimbau mengikuti prosedur resmi jika ingin bekerja di luar negeri. Berikut langkah-langkah aman yang harus dilakukan:
1. Daftar melalui Dinas Ketenagakerjaan setempat
2. Ikuti pelatihan dan sertifikasi resmi
3. Gunakan jalur prosedural melalui BP2MI
4. Pastikan memiliki visa kerja dan kontrak resmi
5. Dapatkan informasi lengkap tentang negara tujuan dan jenis pekerjaan
Pemerintah menyediakan beberapa saluran pengaduan dan informasi resmi, di antaranya:
Sementara itu, Pemkab Banyuwangi menyatakan komitmennya untuk memperkuat edukasi dan pengawasan migrasi tenaga kerja. Kasus Rizal menjadi pengingat bagi semua pihak untuk waspada terhadap praktik perekrutan nonprosedural dan memperkuat perlindungan bagi calon PMI.
“Perlindungan PMI harus dimulai sejak dari desa. Edukasi ke masyarakat adalah kunci,” tegas Bupati Ipuk. (amn)