Trotoar Kembali Untuk Pejalan Kaki

Penataan PKL Jalan Sutoyo Menjadi Upaya Memulihkan Fungsi Ruang Publik

$rows[judul]
Keterangan Gambar : Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Banyuwangi, Yoppy Bayu Irawan, S.Sos., M.,

BANYUWANGI – Trotoar bukan sekadar bagian dari badan jalan, melainkan ruang publik yang disediakan untuk menjamin keselamatan pejalan kaki. Ketika ruang tersebut berubah menjadi tempat berdagang atau berdirinya bangunan semi permanen, persoalannya bukan hanya seputar kerapian kota, tetapi juga hak masyarakat untuk menggunakan fasilitas umum secara aman.

Persoalan itulah yang terlihat dalam penataan pedagang kaki lima (PKL) di Jalan Letjen Sutoyo, Kelurahan Tukangkayu, Kecamatan Banyuwangi, pada awal Oktober 2026. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Banyuwangi melakukan penertiban terhadap lapak dan gerobak yang dinilai menguasai trotoar. Sejumlah gerobak serta material bangunan semi permanen diangkut petugas dalam kegiatan tersebut.

Kepada wartawan, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Banyuwangi, Yoppy Bayu Irawan, S.Sos., M., menjelaskan bahwa kepatuhan umum harus ditempatkan dalam kerangka perlindungan kepentingan masyarakat. Penataan ruang publik tidak dipahami semata-mata sebagai tindakan yang membatasi kegiatan ekonomi, melainkan sebagai upaya menyeimbangkan kepentingan pedagang, pejalan kaki, pengguna jalan, dan lingkungan sekitar.

Baca Juga :

Dari sudut pandang pelayanan publik, keberadaan trotoar yang dapat digunakan sebagaimana mestinya memiliki arti penting bagi kelompok masyarakat yang rentan. Anak-anak, lansia, penyandang disabilitas, dan warga yang berjalan kaki membutuhkan jalur yang tidak terhalang lapak, barang dagangan, ataupun bangunan tambahan.

Penertiban tersebut juga menjadi pengingat bahwa ruang publik memiliki fungsi yang telah ditentukan. Pemanfaatannya perlu memperhatikan peraturan daerah, keselamatan pengguna jalan, dan kepentingan bersama. Ketika fasilitas umum digunakan di luar peruntukannya, dampaknya tidak selalu berhenti pada satu orang, tetapi dapat dirasakan oleh masyarakat yang melintas setiap hari.

Meski demikian, penataan PKL akan lebih berkelanjutan jika diikuti komunikasi yang baik dengan pedagang. Pemerintah perlu menjelaskan aturan, memberikan informasi mengenai lokasi berjualan yang diperbolehkan jika tersedia, serta memastikan penanganan dilakukan secara proporsional sesuai ketentuan.

Pendekatan tersebut penting karena pedagang kecil juga merupakan bagian dari kehidupan ekonomi kota. Penegakan aturan dan keberpihakan kepada masyarakat tidak harus ditempatkan sebagai dua kepentingan yang saling bertentangan. Keduanya dapat berjalan beriringan melalui pengaturan yang jelas, komunikasi, dan kepastian hukum.

Peristiwa di Jalan Letjen Sutoyo menjadi momentum untuk memahami kesadaran bahwa fasilitas umum harus dijaga bersama. Keberhasilan penertiban pada akhirnya tidak hanya diukur dari banyaknya gerobak yang dipindahkan, tetapi juga dari kemampuan menjaga trotoar tetap berfungsi, mencegah pelanggaran berulang, dan membangun kepatuhan tanpa mengabaikan martabat warga negara.

"Ruang publik yang tertata dapat menjadi bagian dari wajah banyuwangi yang lebih nyaman, aman, dan ramah bagi seluruh lapisan masyarakat,"pungkas Yopi.