Banyuwangi One ID Harus Merata Hingga Pelosok

$rows[judul]

PesanTrend.co.id – Peluncuran sistem Banyuwangi One ID oleh Pemerintah Kabupaten Banyuwangi mendapat sambutan positif dari masyarakat. Dengan sistem ini, warga cukup memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) melalui aplikasi Smart Kampung untuk mengakses berbagai layanan publik, tanpa harus mengunggah banyak dokumen.

“Saya biasa bolak-balik ke kelurahan bawa tumpukan berkas. Sekarang cukup buka aplikasi, masukkan NIK, langsung bisa diproses. Cepat dan nggak ribet,” ujar Fitri (38), warga Kecamatan Kabat, Jumat (23/5/2025).

Bagi warga, perubahan ini menjadi angin segar di tengah banyaknya keluhan tentang pelayanan publik yang lambat dan berbelit-belit. Mereka berharap kemudahan ini bisa terus diperluas dan dirasakan secara merata di semua wilayah, termasuk daerah terpencil.

Baca Juga :

Namun, sebagian warga juga mengingatkan pentingnya pendampingan bagi kelompok masyarakat yang kurang akrab dengan teknologi, seperti lansia dan warga di wilayah pedesaan yang minim akses internet.

“Kami senang ada kemudahan, tapi juga berharap ada petugas yang siap bantu kalau kami bingung pakai aplikasinya,” kata Budi (51), warga Desa Sumberarum.

Warga mengapresiasi langkah pemerintah daerah dalam mempermudah layanan publik melalui digitalisasi, namun menekankan pentingnya pemerataan infrastruktur dan edukasi digital agar program ini bisa dinikmati seluruh lapisan masyarakat.

Bupati Banyuwangi, Ipuk Fiestiandani, menyampaikan bahwa inovasi ini bertujuan menyederhanakan proses birokrasi dalam pelayanan publik, sehingga warga dapat mengurus kebutuhan administrasi tanpa harus membawa banyak berkas.

“Ini bagian dari komitmen pemerintah daerah agar warga menikmati akses pelayanan publik yang lebih mudah dan cepat,” ujar Ipuk saat peluncuran di Pendopo Sabha Swagata.

Melalui Banyuwangi One ID, proses pengurusan dokumen seperti KTP baru atau surat kematian kini dapat dilakukan hanya dengan satu atau dua berkas saja, jauh lebih ringkas dibanding sebelumnya yang membutuhkan hingga tujuh hingga sembilan dokumen.