Banyuwangi, PESAN-Trend.CO.ID - Banyak yang belum mengetahui bahwa lahirnya sebuah Peraturan Daerah (Perda) tidak terjadi begitu saja di ruang sidang DPRD. Di balik setiap aturan yang mengikat masyarakat, terdapat proses panjang yang digodok oleh sebuah alat kelengkapan dewan bernama Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda).
Di DPRD Banyuwangi, Bapemperda menjadi ujung tombak dalam merumuskan arah kebijakan hukum daerah. Fungsi lembaga ini bukan hanya menyusun rancangan aturan baru, tetapi juga memastikan setiap regulasi yang sudah berjalan tidak bertentangan dengan undang-undang yang lebih tinggi serta tetap relevan dengan kebutuhan daerah.
Dengan peran strategis tersebut, anggota Bapemperda memikul tanggung jawab penting untuk menjaga kualitas setiap produk hukum daerah. Ada sedikitnya sepuluh tugas krusial yang wajib dijalankan selama mereka mengemban amanah di lembaga tersebut.
Baca Juga :Berikut rangkuman tugas-tugas Bapemperda DPRD Banyuwangi:
1. Menentukan Prioritas Aturan Daerah
Bapemperda menyusun Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) setiap tahun, berisi daftar Raperda prioritas lengkap dengan alasan dan urgensinya.
2. Menghubungkan DPRD dan Pemerintah Daerah
Seluruh proses pembentukan perda dikoordinasikan bersama pemerintah daerah agar selaras dan tidak tumpang tindih.
3. Menyusun Draf Perda
Tim ini menyiapkan rancangan perda beserta naskah akademiknya yang diajukan oleh DPRD sesuai agenda prioritas.
4. Memperkuat Konsep Regulasi
Setiap usulan Raperda yang masuk dipertegas konsepnya melalui harmonisasi, sinkronisasi, dan perumusan kembali sebelum diserahkan ke pimpinan dewan.
5. Mengawal Pembahasan Raperda
Bapemperda ikut dalam pembahasan Raperda baik yang diajukan DPRD maupun pemerintah daerah.
6. Memberikan Pertimbangan Akademis
Setiap usulan Raperda di luar Propemperda atau berasal dari eksekutif akan dikaji dan dipertimbangkan secara profesional.
7. Menelusuri Perkembangan Pembahasan
Bapemperda memantau isi materi Raperda melalui kerja sama dengan komisi terkait maupun Pansus.
8. Menyampaikan Masukan ke Pimpinan DPRD
Setiap Raperda yang menjadi tugas Bamus akan dikaji dan diberi rekomendasi oleh Bapemperda.
9. Mengkaji Perda yang Sudah Berlaku
Tidak hanya merumuskan aturan baru, Bapemperda juga mengevaluasi Perda yang sudah diterapkan termasuk aturan kepala daerah.
10. Menyusun Laporan Kinerja Tahunan
Sebagai bentuk transparansi, Bapemperda menyusun laporan kerja setiap akhir tahun, baik terhadap Raperda yang selesai maupun belum rampung.
Melalui tugas-tugas tersebut, Bapemperda menjadi lembaga yang memastikan aturan daerah hadir bukan sekadar formalitas, melainkan sebagai instrumen kebijakan yang benar-benar dibutuhkan masyarakat. Masyarakat Banyuwangi pun diharapkan memahami bahwa proses pembentukan perda melibatkan tahapan akademis, evaluasi mendalam, dan koordinasi lintas lembaga sebelum resmi disahkan.