Banyuwangi, PESAN-Trend.CO.ID - Polemik divestasi saham milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuwangi di PT Merdeka Copper Gold Tbk kembali mencuat ke publik. Hal itu terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) mengenai pengelolaan saham daerah yang digelar di ruang rapat khusus DPRD Banyuwangi, Rabu (5/11/2025).
PT Merdeka Copper Gold (MDKA) selama ini dikenal sebagai induk perusahaan PT Bumi Suksesindo (BSI), operator tambang emas di kawasan Gunung Tumpangpitu, Pesanggaran, Banyuwangi. Dalam forum tersebut, persoalan transparansi penjualan sebagian saham daerah menjadi sorotan utama.
Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD Banyuwangi Michael Edy Hariyanto, bersama Wakil Ketua DPRD Hj. Siti Mafrochatin Ni’mah. Sejumlah pejabat hadir langsung, antara lain Wakil Bupati Banyuwangi Mujiono, Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Rama Samtama Putra, perwakilan Komisi III DPRD, serta kepala OPD terkait seperti BPKAD dan Bagian Hukum Setda.
Baca Juga :Dalam agenda hearing, terungkap bahwa sejak proses divestasi dilakukan pada tahun 2020, identitas pihak yang membeli sebagian saham milik Pemkab Banyuwangi tak pernah dipublikasikan secara jelas. Kondisi ini memunculkan kecurigaan dan mendorong permintaan audit kebijakan.
Aliansi Pemuda Peduli Masyarakat Hebat bersama Young Accountability Action Center (YAAC) menyampaikan sejumlah temuan awal terkait dugaan ketidakjelasan mekanisme divestasi.
“Ada potensi kerugian mencapai Rp4,3 triliun akibat kesalahan pengambilan kebijakan dalam proses divestasi. Dampaknya tentu dirasakan masyarakat Banyuwangi,” tegas Nizar, perwakilan YAAC.
Menurut analisis YAAC, diskon penjualan saham turut memperburuk nilai aset daerah yang seharusnya menjadi keuntungan jangka panjang bagi masyarakat.
Dalam forum tersebut, Nizar juga menyinggung Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik Bupati Banyuwangi saat itu, Abdullah Azwar Anas. Ia menyebutkan terdapat instrumen surat berharga dengan nilai sekitar Rp3 miliar.
“Hitungan kami, dengan nilai saham MDKA saat itu, angka tersebut setara sekitar 7 juta lembar saham. Kami mempertanyakan apakah saham itu dibeli, diberi, atau ada mekanisme lain. Jika melalui transaksi, tentu ada rekam jejaknya di Bursa Efek,” ujarnya.
Menurut YAAC, pihaknya telah berulang kali bersurat untuk menanyakan pihak pembeli saham sejak tahun lalu, namun belum pernah mendapatkan jawaban resmi dari Pemkab Banyuwangi.
Safroni, anggota YAAC lainnya, meminta DPRD dan Pemerintah Kabupaten membuka seluruh data penjualan saham secara publik.
“Ini saham daerah, nilainya milik masyarakat Banyuwangi. Siapa pembeli, berapa nilai jualnya, dan kenapa ada diskon besar? Semua harus dibuka. Jangan ditutup-tutupi,” tegasnya.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Bupati Mujiono menjelaskan bahwa pemerintah daerah tidak memiliki kemampuan teknis dalam perdagangan saham, sehingga menunjuk Bahana Sekuritas sebagai konsultan pelaksana divestasi.
“Kami sudah mencoba menghubungi perwakilan Bahana Sekuritas, namun belum bisa hadir hari ini. Kami akan jadwalkan ulang agar mereka bisa memberikan penjelasan langsung,” ujarnya.
Dari unsur legislatif, Wakil Ketua DPRD Banyuwangi Siti Mafrochatin Ni’mah menyampaikan bahwa Fraksi PKB tidak pernah menerima pembahasan resmi terkait penjualan saham tambang emas tersebut.
“Fraksi PKB menolak divestasi dan kami memilih walkout saat itu. Sikap kami jelas, karena pembahasan tidak dilakukan secara terbuka,” terangnya.
Ia menegaskan eksekutif wajib memberi penjelasan transparan kepada masyarakat Banyuwangi terkait arus transaksi saham yang dilakukan pada tahun 2020.
“Ini aset publik, sehingga publik berhak tahu. Pemerintah harus membuka data siapa pembeli saham itu,” tegasnya.