Banyuwangi, PESAN-Trend.CO.ID - Kebijakan pemerintah pusat yang memangkas dana transfer ke daerah memberikan tekanan signifikan terhadap struktur anggaran Kabupaten Banyuwangi. Dokumen Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD 2026 senilai Rp3,4 triliun yang sebelumnya disepakati DPRD dan Pemkab harus dikaji ulang.
Situasi tersebut menjadi perhatian serius Komisi I DPRD Banyuwangi. Untuk membahas dampaknya, komisi mengundang sejumlah organisasi perangkat daerah dalam rapat kerja terkait penyesuaian Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) 2026.
Ketua Komisi I DPRD Banyuwangi, Marifatul Kamila, menjelaskan bahwa revisi anggaran tidak dapat dihindari karena pemangkasan dana transfer mencapai Rp665 miliar.
Baca Juga :“Kesepakatan KUA-PPAS sebelumnya otomatis tidak berlaku. Pemerintah pusat mengurangi dana transfer daerah di tengah proses penyusunan APBD, sehingga kami harus melakukan penyesuaian ulang,” ungkap politisi Partai Golkar tersebut.
Menurut Marifatul, pembahasan difokuskan pada strategi efisiensi anggaran tanpa mengorbankan layanan publik. Komisi I menekankan bahwa koreksi anggaran harus diarahkan pada kegiatan nonprioritas dan beban belanja yang tidak mendukung kebutuhan masyarakat secara langsung.
“Kami ingin memastikan kualitas pelayanan tetap terjaga. Efisiensi bukan berarti memutus program penting, tetapi menekan pengeluaran yang tidak produktif,” jelasnya.
Ia menambahkan, strategi efisiensi justru dapat menjadi momentum memperkuat perekonomian daerah. Anggaran yang dialihkan untuk sektor produktif diyakini bisa mendorong investasi dan membuka peluang usaha baru.
“DPMPTSP kami minta lebih proaktif dalam perizinan sehingga investor bisa masuk dengan lebih cepat dan mudah,” tegas Marifatul.
Berdasarkan hasil pembahasan, penyesuaian anggaran di setiap perangkat daerah bervariasi antara 10 hingga 30 persen sesuai kebutuhan masing-masing. Namun, untuk Inspektorat, alokasi anggaran tetap mengikuti ketentuan khusus.
“Jika APBD Rp1 triliun dialokasikan 1 persen untuk Inspektorat. APBD Rp1-2 triliun sebesar 0,75 persen, dan di atas Rp2 triliun sebesar 0,5 persen,” jelasnya.
Di sisi lain, pemerintah pusat menyiapkan skema baru sebagai pengganti dana transfer daerah. Pemda dapat mengakses pendanaan melalui program kementerian dengan total anggaran sekitar Rp1.300 triliun.
“Daerah bisa mengajukan proposal langsung ke kementerian untuk kebutuhan pembangunan, termasuk infrastruktur. Sepertinya kita akan kembali pada pola anggaran yang lebih terpusat,” tutupnya