Banyuwangi,- Nasib penumpang KMP Tunu Pratama Jaya yang hingga kini dinyatakan hilang itu bakal mendapat kompensasi dari tiga pihak, yakni PT Jasa Raharja, PT Jasa Raharja Putra dan PT Raputra Jaya.
Kompensasi itu akan diserahkan kepada pihak keluarga korban. Kepastian ini terwujud saat sidang di DPRD Banyuwangi antara keluarga korban, PT ASDP, PT Jasa Raharja dan PT Raputra Jaya selaku operator KMP Tunu Pratama Jaya, Selasa (19/08/2025).
Sidang mengenai kompensasi korban hilang kecelakaan KMP Tunu Pratama Jaya di Selat Bali pada Rabu, 2 Juli 2025 lalu dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Banyuwangi Michael Edy Hariyanto.
Baca Juga :Dalam Rapat Dengar Pendapat disepakati bahwa masing-masing korban yang hilang akan mendapat kompensasi senilai Rp 125 juta yang berasal dari PT Jasa Raharja dan Jasa Raharja Putra.
Tak hanya itu, para korban yang hilang juga mendapat tambahan kompensasi atau santunan Rp20 juta dari PT Raputra Jaya sebagai operator KMP Tunu Pratama Jaya.
“Sudah disepakati oleh ASDP dan Jasa Raharja, meskipun korban tidak masuk manifest akan tetap menerima santunan,” kata Michael Edy Hariyanto.
Untuk proses pencairan santunan ada syarat yang harus dipenuhi oleh keluarga. Syarat yang dimaksud adalah surat keterangan dari tingkat RT/RW hingga desa yang menyatakan bila keluarga mereka yang hilang adalah korban tenggelamnya KMP Tunu Pratama Jaya.
Dari hasil pertemuan disebutkan total ada 16 keluarga yang belum mendapat santunan. Mereka di antaranya adalah 15 penumpang travel dan seorang sopir truk.
Michael Edy Hariyanto akan melakukan kroscek ulang data tersebut untuk memastikan agar setiap korban hilang terutama yang tidak terdaftar di manifest tetap mendapat haknya.
“Akan kita kroscek, saya juga akan terus mengawal agar santunannya segera terealisasi,” terangnya.
Kepala Kantor Pelayanan Jasa Raharja Banyuwangi, Harry Kurniawan, mengatakan selama ini Jasa Raharja baru menyalurkan santunan kepada keluarga yang jasadnya sudah ditemukan. Sementara yang statusnya hilang masih belum.
Harry menyebut total santunan yang diberikan sebesar Rp 125 juta. Dari Jasa Raharja Rp 50 juta dan Jasa Raharja Putra Rp 75 juta.
"Kepada korban yang statusnya hilang akan menerima jumlah yang sama. Karena korban yang hilang akan dipersamakan sebagai korban yang meninggal di dunia," kata Harry.