Banyuwangi,- Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan Perda No.1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) menjadi peraturan daerah atau perda telah disetujui DPRD Banyuwangi.
Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah adalah untuk melaksanakan penyesuaian ketentuan Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintahan Daerah dan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 Tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah.
“Secara garis besar telah disepakati pada pembicaraan tingkat pertama ada 14 pasal yang mengalami perubahan," ucap Emy Wahyuni Dwi Lestari, juru bicara gabungan Komisi II dan III DPRD Banyuwangi.
Baca Juga :Beberapa pasal yang mengalami perubahan antara lain, Pasal 3 Ayat (1) diubah sehingga berbunyi Jenis Pajak yang dipungut oleh daerah terdiri atas, PBB-P2, BPHTB, PBJT atas Makanan dan/atau Minuman, Tenaga Listrik, Jasa Perhotelan, Jasa Parkir dan Jasa Kesenian dan Hiburan, Pajak Reklame, Pajak Air Tanah, Pajak MBLB,Opsen PKB serta Opsen BBNKB.
Ketentuan pasal 9 ayat (1) diubah dan berbunyi Besarnya tarif PBB-P2 ditetapkan sebesar 0,3 persen.
Ketentuan pasal 19 ayat (2) diubah, berbunyi yang dikecualikan dari objek PBJT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah penyerahan makanan dan/atau minuman antara lain, dengan peredaran usaha yang nilai omset penjualannya kurang dari Rp. 5.000.000 per bulan. Dilakukan oleh toko swalayan dan sejenisnya yang tidak semata-mata menjual Makanan dan/atau Minuman.
Dilakukan oleh pabrik Makanan dan/atau Minuman atau disediakan oleh penyedia fasilitas yang kegiatan usaha utamanya menyediakan pelayanan jasa menunggu pesawat (lounge) pada bandar udara.
Ketentuan Pasal 26 diubah berbunyi, Tarif PBJT terdiri dari Tarif PBJT atas Makanan dan/atau Minuman,Tarif PBJT atas tenaga listrik, Tarif PBJT atas Jasa Perhotelan,Tarif PBJT atas Jasa Parkir, Tarif PBJT atas Jasa Kesenian dan Hiburan.
Ketentuan Pasal 27 diubah, sehingga Pasal 27 berbunyi sebagai berikut, Ayat (1) Tarif PBJT atas Makanan dan/atau Minuman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf a dikenakan kepada restoran yang paling sedikit menyediakan layanan penyajian Makanan dan/atau Minuman berupa meja, kursi, dan/atau peralatan makan dan minum, penyedia jasa boga atau katering yang melakukan proses penyediaan bahan baku dan bahan setengah jadi,pembuatan, penyimpanan, serta penyajian berdasarkan pesanan.
Dan penyajian di lokasi yang diinginkan oleh pemesan dan berbeda dengan lokasi dimana proses pembuatan dan penyimpanan dilakukan, dan penyajian dilakukan dengan atau tanpa peralatan dan petugasnya.
Ayat (2) Besaran Tarif PBJT atas Makanan dan/atau Minuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagai berikut, peredaran usaha yang nilai omset penjualannya dalam satu bulan Rp. 5.000.000 sampai dengan di bawah Rp. 10.000.000 ditetapkan tarif sebesar 5 persen. Peredaran usaha yang nilai omset penjualannya dalam satu bulan mulai dari Rp. 10.000.000 keatas ditetapkan tarif sebesar 10 persen.
Ketentuan Pasal 31 ayat (2) dan ayat (3) diubah berbunyi, Ayat (2) Khusus tarif PBJT atas panti pijat dikenakan pajak sebesar 10 persen. Ayat (3) Khusus tarif PBJT atas jasa kesenian dan hiburan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf l ditetapkan sebagai berikut, diskotek dikenakan pajak sebesar 75 persen, tempat karaoke dikenakan pajak sebesar 40 persen, kelab malam dikenakan pajak sebesar 75 persen,Bar dikenakan pajak sebesar 40 persen dan mandi uap/spa dikenakan pajak sebesar 40 persen.
Ketentuan Pasal 33 ayat (3) huruf c diubah berbunyi nama pengenal usaha atau profesi yang dipasang melekat pada bangunan dan/atau di dalam area tempat usaha atau profesi yang jenis, ukuran, bentuk, dan bahan Reklamenya diatur dalam Peraturan Bupati dengan berpedoman pada ketentuan yang mengatur tentang nama pengenal usaha atau profesi tersebut.
Ketentuan Pasal 41 diubah berbunyi Besarnya Tarif PAT ditetapkan sebesar 10 persen.Ketentuan Pasal 44 ditambahkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (3) Kegiatan pengambilan MBLB yang dilakukan oleh orang pribadi/badan baik memiliki izin usaha atau belum memiliki izin yang memenuhi kriteria sebagai objek pajak MBLB berdasarkan Undang-Undang maka orang pribadi/badan tersebut ditetapkan sebagai wajib pajak MBLB.
Ketentuan Pasal 62 ayat (2) diubah berbunyi Dikecualikan dari objek Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pelayanan kebersihan jalan umum, taman, tempat ibadah, sosial, perkantoran pemerintah, dan tempat umum lainnya.
Ketentuan Pasal 75 diubah berbunyi,Ayat (1) Penyediaan Tempat Khusus Parkir di luar badan jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 ayat (1) huruf c adalah penyediaan dan pelayanan pada Tempat Khusus Parkir yang disediakan, dimiliki dan/atau dikelola Pemerintah Daerah. Ayat (2) Pemerintah Daerah dapat menyediakan tempat khusus parkir pada lokasi tertentu yang ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
Selanjutnya Ketentuan Tarif Retribusi Jasa Umum, Dalam Lampiran I, Ketentuan Tarif Retribusi Jasa Usaha Dalam Lampiran II Dan Ketentuan Tarif Retribusi Perizinan Tertentu Dalam Lampiran III Menjadi Bagian Yang Tak Terpisahkan Dari Peraturan Daerah Ini.
Peraturan Bupati mengenai Penyesuaian Tarif Retribusi yang ditetapkan sebelum Peraturan Daerah ini berlaku, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.