BANYUWANGI – Keindahan suatu wilayah tidak selalu ditentukan oleh pembangunan infrastruktur berskala besar. Hal-hal sederhana, seperti penempatan papan promosi, spanduk, pamflet, dan reklame, juga berpengaruh terhadap kenyamanan masyarakat ketika beraktivitas di ruang publik.
Kesadaran tersebut menjadi salah satu konteks penertiban reklame insidental yang dilaksanakan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Banyuwangi melalui personel BKO Kecamatan Srono beberapa waktu lalu. Kegiatan berlangsung di sepanjang Jalan Raya Wonosobo–Sukomaju, Kecamatan Srono, dengan sasaran media promosi yang dipasang tidak sesuai ketentuan, termasuk pada tiang listrik dan lokasi yang tidak cocok.
Penertiban ini menampilkan bahwa ketertiban umum berkaitan erat dengan tata kelola lingkungan sehari-hari. Spanduk dan pamflet memang dapat menjadi sarana promosi bagi pelaku usaha, penyelenggara kegiatan, maupun organisasi. Namun, pemasangannya tetap perlu memperhatikan lokasi, izin yang dipersyaratkan, keselamatan, dan estetika lingkungan.
Baca Juga :Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Banyuwangi, Yoppy Bayu Irawan, S.Sos., M., kepada media menjelaskan bahwa ruang publik perlu dijaga melalui pengawasan yang konsisten dan pelaksanaan aturan yang berlaku. Dalam konteks perjanjian reklame, ketentuan terhadap ketentuan pemasangan menjadi bagian dari tanggung jawab bersama antara pemerintah dan masyarakat.
Media promosi yang dilakukan secara sembarangan berpotensi menimbulkan permasalahan. Selain mengganggu pemandangan, pemasangan pada fasilitas umum yang tidak diperuntukkan bagi reklame dapat mengurangi fungsi fasilitas tersebut. Apabila tidak ditangani, pelanggaran kecil yang dibiarkan berulang-ulang dapat menumbuhkan anggapan bahwa ruang publik boleh dimanfaatkan tanpa memperhatikan aturan.
Di sisi lain, penertiban reklame juga memiliki nilai edukasi. Pelaku usaha dan masyarakat dapat memahami bahwa promosi yang efektif tidak harus dilakukan dengan mengabaikan kepentingan umum. Informasi mengenai lokasi penempatan yang diperbolehkan, prosedur perizinan, dan larangan penggunaan fasilitas tertentu akan membantu masyarakat menghindari pelanggaran serupa.
Kegiatan di Kecamatan Srono menjadi contoh kehadiran petugas di tingkat wilayah. Pengawasan yang dekat dengan lingkungan masyarakat memungkinkan permasalahan diungkap dan diselesaikan tanpa harus menunggu gangguan berkembang menjadi lebih besar.
"Ke depan, kesinambungan pengaturan membutuhkan kerja sama antara Satpol PP, pemerintah kecamatan, pemerintah desa, pelaku usaha, serta masyarakat. Pengawasan berkala dapat dipadukan dengan sosialisasi agar penertiban tidak hanya menghasilkan lingkungan yang bersih pada saat tertentu, tetapi juga mengubah perilaku dalam jangka panjang,"ungkap Yopi.
Bagi Banyuwangi, keteraturan reklame merupakan bagian dari kualitas ruang publik. Jalan yang bersih dari pemasangan tidak semestinya dapat menghadirkan pemandangan yang lebih nyaman, mendukung mobilitas masyarakat, dan menampilkan bahwa pembangunan daerah juga ditopang oleh disiplin ilmu dalam hal-hal sederhana.
Yopi meminta Penertiban di Srono tidak hanya dapat dilihat sebagai kegiatan mengangkat spanduk dan pamflet, tetapi juga sebagai upaya menumbuhkan tanggung jawab bersama dalam merawat lingkungan.