Propemperda, Mesin Pengarah Kebijakan Legislasi di DPRD Banyuwangi

$rows[judul]

Banyuwangi, PESAN-Trend.CO.ID - Di balik lahirnya sebuah Peraturan Daerah (Perda), terdapat proses panjang yang dimulai dari penentuan skala prioritas. Di DPRD Banyuwangi, mekanisme itu dikenal dengan nama Program Pembentukan Peraturan Daerah atau Propemperda.

Banyak yang belum mengetahui, Propemperda adalah dokumen strategis yang menjadi landasan arah pembentukan regulasi daerah setiap tahunnya. Ia berfungsi layaknya kompas legislasi, mengawal agar rancangan Perda tidak hanya sesuai kebutuhan masyarakat, tetapi juga sejalan dengan rencana pembangunan daerah.

Propemperda menjadi rambu awal sebelum sebuah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) masuk pembahasan di dewan. Melalui daftar inilah, DPRD Banyuwangi memutuskan mana regulasi yang harus diprioritaskan, mana yang perlu ditunda, serta bagaimana seluruh proses penyusunan hukum daerah dijalankan secara sistematis.

Baca Juga :

Ada tiga prinsip yang membuat Propemperda menjadi dokumen fundamental. 

  • Pertama, skala prioritas. Setiap usulan Raperda yang masuk diseleksi berdasarkan urgensi dan manfaat langsung bagi masyarakat. 
  • Kedua, arah yang jelas dan efisien. Proses pembentukan Perda dibuat terstruktur agar tidak terjadi pengulangan atau tumpang tindih regulasi. 
  • Ketiga, keterbukaan informasi. Propemperda membuka ruang bagi publik untuk mengetahui agenda legislasi sejak awal sehingga proses pembentukannya bisa diawasi bersama.

Penyusunan Propemperda di Banyuwangi bukan pekerjaan sepihak. DPRD merumuskan dokumen tersebut berdasarkan tiga sumber pokok. Aspirasi masyarakat, merupakan muara dari usulan warga, komunitas serta kelompok kepentingan lain yang melihat kebutuhan regulasi baru. Selain itu, amanat regulasi lebih tinggi, yaitu tugas yang melekat dari undang-undang atau peraturan pemerintah untuk diterjemahkan di tingkat daerah. Terakhir, dokumen ini juga selaras dengan RPJMD, agar setiap Perda yang dibentuk menjadi bagian dari strategi pembangunan Banyuwangi.

Melalui Propemperda, DPRD Banyuwangi menegaskan bahwa pembentukan Perda bukan sekadar proses administratif, melainkan langkah terencana untuk melahirkan regulasi yang benar-benar dibutuhkan daerah.