Simak Layanan Publik Pemkab Banyuwangi Selama Ramadhan

$rows[judul]
Keterangan Gambar : Operasional layanan publik di Kabupaten Banyuwangi.

PesanTrend.co.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuwangi menyesuaikan jam kerja dan layanan publik selama bulan suci Ramadhan 1446 Hijriah. Penyesuaian ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Sekretaris Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 000.8.3/344/429.034/2025 tentang Jam Kerja Bulan Ramadhan 1446 H.

Asisten Administrasi dan Pembangunan Choiril Ustadi menyatakan bahwa perubahan jam kerja ini bertujuan untuk menjaga efektivitas layanan publik selama bulan puasa.

"Penyesuaian jam kerja ini dilakukan agar kinerja dan layanan publik tetap optimal selama Ramadhan," kata Ustadi, Kamis (27/2/2025).

Baca Juga :

Jam Kerja Instansi Pemerintah

  1. Lima Hari Kerja (Senin–Jumat)

    • Senin–Kamis: 08.00 – 15.00 WIB (Istirahat: 12.00 – 12.30 WIB)
    • Jumat: 07.00 – 15.00 WIB (Istirahat: 11.30 – 13.00 WIB)
  2. Enam Hari Kerja (Senin–Sabtu)

    • Senin–Kamis: 08.00 – 14.00 WIB
    • Jumat: 07.30 – 11.00 WIB
    • Sabtu: 08.00 – 13.00 WIB

"Untuk instansi dengan enam hari kerja, tidak ada jam istirahat karena layanan dilakukan secara bergantian," jelas Ustadi.

Penyesuaian Jam Pelayanan Publik

Jam operasional layanan publik di kantor pemkab, kantor kecamatan, dan Mal Pelayanan Publik juga akan disesuaikan dengan jam kerja tersebut.

Sementara itu, untuk layanan puskesmas, jam kerja mengikuti jadwal enam hari kerja. Namun, loket pendaftaran akan ditutup satu jam lebih awal untuk memberikan waktu penyelesaian pelayanan dan administrasi.

"Dengan penyesuaian ini, kami berharap layanan tetap berjalan lancar dan masyarakat tetap mendapatkan pelayanan yang optimal selama Ramadhan," pungkas Ustadi. (amn)