DPU CKPP Kembalikan 793 Dokumen Permohonan
Banyuwangi
- Dinas PU CKPP Banyuwangi menangguhkan 793 Dokumen pemohon Persetujuan
Bangunan Gedung ( PBG ) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Hal ini, dikarenakan
Pemohon tak menghiraukan rekomendasi DPU CKPP Banyuwangi untuk segera
memperbaikinya.
Pengajuan pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung ( PBG ) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) di Kabupaten Banyuwangi mencapai 1.000 pemohon. Sebanyak 793 dalam status perbaikan dokumen atau dikembalikan ke pemohon karena syarat administrasi yang belum dipenuhi oleh pemohon.
Baca Juga :
Plt.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya Perumahan dan Permukiman ( DPU CKPP),
Danang Hartanto mengatakan sebanyak 793 dokumen pemohon dikembalikan karena
tidak melengkapi persyaratan administrasi.
"Total
yang masuk di SIMBG, PBG sebanyak 847 dan SLF ada 282. Dengan rincian
verifikasi kelengkapan operator ( permohonan baru ) 69, verifikasi ulang 26,
perbaikan dokumen ( dikembalikan ke pemohon ) sebanyak 793," terang
Danang, Jum'at (3/2/2023).
Danang
menyebut total yang menunggu penjadwalan konsultasi 4, menunggu penugasan TPT
atau TPA 12, konsultasi 96, dikembalikan untuk revisi dokumen 47, penjadwalan
ulang 36, menunggu pembayaran retribusi 2, penugasan inspeksi 27, pengambilan
dokumen 12, ditolak ada 2 ( percobaan atau trial ).
DPU
CKPP Banyuwangi menyarankan agar pemohon PBG dan SLF mempunyai email dan
mencantumkan nomor telepon sendiri dengan didampingi konsultan perencana.
"Jika
ada kesulitan mohon langsung konsultasi di Mall Pelayanan Publik atau langsung
datang ke DPU CKPP dan itu gratis," kata Danang Hartanto.
Menurutnya,
siapapun bisa masuk mengajukan permohonan, meski data itu tidak lengkap akan
tetap terdata dan permohonan bertambah terus.
"Jadi
ada 1 pemohon namun pengajuan 20 sampai 60, jadi kendalanya disitu," ujar
Danang.
Tak
hanya itu, muncul persoalan lain yaitu email dan nomor telepon pemohon yang
tidak sesuai.
Oleh
karenanya, kedepan pihaknya akan mengantarkan surat terkait apa saja kekurangan
yang harus dipenuhi oleh pemohon melalui pos juga.
"Jadi
sistem berjalan, surat fisik akan kita kirim melalui kantor pos langsung ke
alamat sesuai KTP pemohon," ucap Danang.