Terkait Pengajuan PBG Dan SLF Banyak Syarat Administrasi Tidak Terpenuhi

DPU CKPP Kembalikan 793 Dokumen Permohonan

$rows[judul]
Keterangan Gambar : Plt Kadis PU CKPP Kabupaten Banyuwangi, Danang Hartanto

Banyuwangi - Dinas PU CKPP Banyuwangi menangguhkan 793 Dokumen pemohon Persetujuan Bangunan Gedung ( PBG ) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Hal ini, dikarenakan Pemohon tak menghiraukan rekomendasi DPU CKPP Banyuwangi untuk segera memperbaikinya.

Pengajuan pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung ( PBG ) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) di Kabupaten Banyuwangi mencapai 1.000 pemohon. Sebanyak  793 dalam status perbaikan dokumen atau dikembalikan ke pemohon karena syarat administrasi yang belum dipenuhi oleh pemohon.

 

Baca Juga :

Plt. Kepala Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya Perumahan dan Permukiman ( DPU CKPP), Danang Hartanto mengatakan sebanyak 793 dokumen pemohon dikembalikan karena tidak melengkapi persyaratan administrasi.

 

"Total yang masuk di SIMBG, PBG sebanyak 847 dan SLF ada 282. Dengan rincian verifikasi kelengkapan operator ( permohonan baru ) 69, verifikasi ulang 26, perbaikan dokumen ( dikembalikan ke pemohon ) sebanyak 793," terang Danang, Jum'at (3/2/2023).

 

Danang menyebut total yang menunggu penjadwalan konsultasi 4, menunggu penugasan TPT atau TPA 12, konsultasi 96, dikembalikan untuk revisi dokumen 47, penjadwalan ulang 36, menunggu pembayaran retribusi 2, penugasan inspeksi 27, pengambilan dokumen 12, ditolak ada 2 ( percobaan atau trial ).

 

DPU CKPP Banyuwangi menyarankan agar pemohon PBG dan SLF mempunyai email dan mencantumkan nomor telepon sendiri dengan didampingi konsultan perencana.

 

"Jika ada kesulitan mohon langsung konsultasi di Mall Pelayanan Publik atau langsung datang ke DPU CKPP dan itu gratis," kata Danang Hartanto.

 

Menurutnya, siapapun bisa masuk mengajukan permohonan, meski data itu tidak lengkap akan tetap terdata dan permohonan bertambah terus.

 

"Jadi ada 1 pemohon namun pengajuan 20 sampai 60, jadi kendalanya disitu," ujar Danang.

 

Tak hanya itu, muncul persoalan lain yaitu email dan nomor telepon pemohon yang tidak sesuai.

 

Oleh karenanya, kedepan pihaknya akan mengantarkan surat terkait apa saja kekurangan yang harus dipenuhi oleh pemohon melalui pos juga.

 

"Jadi sistem berjalan, surat fisik akan kita kirim melalui kantor pos langsung ke alamat sesuai KTP pemohon," ucap Danang.