Berikut adalah feature news yang dibuat berdasarkan informasi yang Anda berikan:
Situbondo (PesanTrend.co.id) – Suasana tenang di Lingkungan Paraaman, Kelurahan Dawuhan, Kecamatan Situbondo mendadak berubah menjadi kepanikan pada Senin siang (12/5/2025). Seorang anak berusia 10 tahun, MG, mengalami luka bakar serius setelah tubuhnya tersulut api saat bermain dan membakar ikan bersama teman-temannya di tepi sungai.
Baca Juga :Kejadian memilukan ini terjadi sekitar pukul 13.00 WIB. Berdasarkan keterangan dari Satreskrim Polres Situbondo, awalnya MG dan tiga temannya bermain di sungai untuk menangkap ikan. Setelah berhasil menangkap beberapa ekor, mereka memutuskan untuk membakar hasil tangkapan dengan menggunakan cairan spirtus, kaleng susu bekas, dan korek api.
Namun, kegembiraan anak-anak itu berubah menjadi tragedi saat salah satu dari mereka terus-menerus menyiramkan spirtus ke dalam api. Siraman terakhir secara tidak sengaja mengenai tubuh MG mengenai wajah, bahu, dan dada—hingga menyulut api yang membakar sekujur tubuhnya.
"Korban langsung berteriak kesakitan. Teman-temannya mencoba membantu dengan menyiramkan air, dan seorang warga yang merupakan orang tua salah satu anak datang menolong dan memadamkan api di tubuh korban," terang Kasat Reskrim AKP Agung Hartawan, S.H., M.H.
Korban segera dilarikan ke RSUD dr. Abdoer Rahem Situbondo untuk mendapatkan perawatan intensif atas luka bakar yang dideritanya.
Menindaklanjuti kejadian tersebut, pada Selasa (13/5/2025), Satreskrim Polres Situbondo menggelar pra rekonstruksi di lokasi kejadian. Proses ini dihadiri oleh pelapor, para saksi, dan anak-anak yang diduga bermain bersama korban saat insiden terjadi.
“Pra rekonstruksi ini dilakukan untuk mempercepat proses penyidikan kasus penganiayaan terhadap anak oleh Unit PPA,” ujar AKP Agung.
Meski masih dalam tahap penyelidikan, pihak kepolisian telah mengacu pada Pasal 76C jo Pasal 80 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2015 tentang Perlindungan Anak. Dalam pasal tersebut ditegaskan bahwa setiap orang dilarang melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta dalam kekerasan terhadap anak.
Peristiwa ini menjadi pengingat tragis akan pentingnya pengawasan orang tua dan edukasi tentang bahaya bahan mudah terbakar bagi anak-anak. Polisi berharap masyarakat lebih waspada agar kejadian serupa tidak terulang kembali. (amn)