Truk "Ngebut" Tabrak Palang Pintu di Nganjuk

Palang pintu belum terbuka sempurna, truk box langsung hantam hingga patah

$rows[judul]
Keterangan Gambar : Truk box menabrak palang pintu kereta api yang belum terbuka sempurna di Nganjuk, Sabtu (4/7) pukul 05.19 WIB. Rekaman CCTV menunjukkan momen kecelakaan yang sempat mengganggu operasional perlintasan. (Dok: KAI Daop 7 Madiun)


Nganjuk - pesantrend.co.id Kesabaran hanya butuh beberapa detik, tapi ketergesaan nyaris merenggut nyawa dan fasilitas keselamatan publik. Sebuah truk box yang melaju terburu-buru menabrak palang pintu perlintasan sebidang hingga patah di wilayah Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur.

Peristiwa itu terjadi pada Sabtu (4/7/2026) pukul 05.19 WIB di Jalur Perlintasan Langsung (JPL) 91 KM 105+7/8, petak jalan antara Stasiun Baron–Stasiun Sukomoro, Kecamatan Tanjunganom. Rekaman CCTV yang terpasang di lokasi dengan jelas menunjukkan truk box terus melaju ketika palang pintu masih dalam proses membuka. Bagian atas kendaraan langsung menghantam palang hingga rusak berat.

Baca Juga :

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 7 Madiun menyayangkan kejadian tersebut. Manager Humas KAI Daop 7 Madiun, Tohari, menyatakan bahwa insiden ini seharusnya bisa dihindari jika pengemudi bersabar menunggu palang pintu terbuka sempurna.

“Kami sangat menyayangkan kejadian ini. Palang pintu perlintasan merupakan fasilitas keselamatan yang berfungsi melindungi perjalanan kereta api maupun pengguna jalan. Tindakan terburu-buru tidak hanya berpotensi merusak fasilitas keselamatan, tetapi juga dapat membahayakan keselamatan diri sendiri, penumpang kereta api, maupun pengguna jalan lainnya. Hanya karena ingin menghemat beberapa detik, risikonya justru dapat menimbulkan kerugian yang jauh lebih besar,” tegas Tohari.

Akibat tabrakan, palang pintu tidak bisa dioperasikan sementara waktu. Pengamanan perlintasan langsung dilakukan secara manual oleh petugas sesuai prosedur. Berkat respons cepat Dinas Perhubungan Kabupaten Nganjuk, perbaikan selesai pada pukul 16.00 WIB hari yang sama, sehingga operasional kereta api kembali normal tanpa mengalami keterlambatan signifikan.

KAI Daop 7 Madiun mengapresiasi kerja cepat Dinas Perhubungan setempat dan kembali mengimbau seluruh pengguna jalan untuk selalu disiplin. “Menunggu beberapa detik hingga palang pintu terbuka sempurna jauh lebih berharga daripada mempertaruhkan keselamatan jiwa,” tambah Tohari.

Pelanggaran ini bukan sekadar soal kerusakan barang. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114 serta Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian secara tegas menyatakan bahwa pengguna jalan wajib mendahulukan kereta api dan berhenti ketika palang pintu mulai bergerak atau sinyal berbunyi.

Insiden di Nganjuk menjadi pengingat keras bahwa keselamatan di perlintasan sebidang adalah tanggung jawab bersama. Satu detik ketidaksabaran bisa memicu kecelakaan maut yang selama ini kerap terjadi di berbagai daerah. KAI berharap kejadian serupa tidak terulang dan mengajak masyarakat untuk lebih peduli serta patuh terhadap aturan lalu lintas kereta api.

Keselamatan tidak bisa ditawar. Sabar itu murah, tapi nyawa tak ternilai.