Raperda PMI (Perlindungan Pekerja Migran Indonesia) serta Perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) akan segera dibahas.Pembahasan dua raperda itu dijadwalkan usai Lebaran 2025 oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Banyuwangi.
Raperda PMI merupakan usulan legislatif. Ketua Bapemperda DPRD Banyuwangi, Ahmad Masrohan, mengungkapkan bahwa Raperda Perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang PDRD adalah usulan eksekutif.
Pihaknya saat ini masih menunggu proses harmonisasi Raperda Perubahan Perda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang disulkan oleh eksekutif ke kantor Kanwil Kementerian Hukum Provinsi Jawa Timur.
"Raperda Perubahan Perda tentang PDRD ini masih dalam proses harmonisasi, artinya masih dalam tahap pengkajian untuk memastikan kesesuaiannya dengan peraturan perundang-undangan diatasnya," papar Masrohan