Penertiban RTH Gendoh Mengingatkan Pentingnya Ruang Bersama
BANYUWANGI – Ruang terbuka hijau memiliki fungsi yang lebih luas daripada sekadar memperindah lingkungan. Kawasan tersebut menjadi ruang bersama bagi warga untuk beristirahat, berinteraksi, menikmati suasana terbuka, dan melakukan aktivitas sosial. Karena itu, pemanfaatannya perlu diatur agar seluruh masyarakat dapat menikmati fungsi ruang publik secara adil.
Di Ruang Terbuka Hijau (RTH) Gendoh, Kecamatan Sempu, penataan pedagang kaki lima menjadi bagian dari upaya menjaga fungsi kawasan tersebut. Petugas Satpol PP mengingatkan pedagang agar tidak menggunakan bahu jalan dan trotoar untuk kegiatan berdagang. Penataan ini menempatkan ketertiban lingkungan sebagai persoalan yang berhubungan langsung dengan kenyamanan pengunjung dan pengguna jalan.
Saat di konfirmasi awak media, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Banyuwangi, Yoppy Bayu Irawan, S.Sos., M., menjelaskan bahwa pemanfaatan ruang publik harus tetap memperhatikan ketentuan yang berlaku. Penataan pedagang menjadi penting agar kegiatan ekonomi masyarakat dapat berlangsung tanpa menghilangkan akses publik terhadap fasilitas umum.
Baca Juga :Persoalan PKL di kawasan terbuka hijau memerlukan penanganan yang seimbang. Di satu sisi, pedagang membutuhkan ruang untuk mencari nafkah. Di sisi lain, pengunjung membutuhkan area yang aman, bersih, dan tidak terhalang. Ketika lapak meluas ke trotoar atau bahu jalan, persoalan yang muncul bukan hanya menyangkut estetika, tetapi juga keselamatan dan kelancaran mobilitas.
Pendekatan persuasif dapat menjadi bagian penting dalam proses penataan. Pemberian penjelasan mengenai fungsi kawasan, batas penggunaan fasilitas umum, serta konsekuensi pelanggaran membantu pedagang memahami alasan di balik tindakan petugas. Komunikasi yang jelas juga mengurangi potensi kesalahpahaman antara pemerintah dan warga yang menjalankan usaha kecil.
Dalam perspektif tata kelola daerah, keberhasilan penataan tidak cukup diukur dari kondisi kawasan pada hari pelaksanaan. Hal yang lebih penting adalah apakah ruang publik tetap dapat digunakan masyarakat setelah kegiatan selesai, apakah pedagang memahami aturan, dan apakah terdapat pengawasan yang mencegah pelanggaran kembali terjadi.
Pemerintah daerah juga perlu memperhatikan kemungkinan penataan lokasi usaha yang sesuai ketentuan apabila tersedia. Langkah tersebut bukan berarti membenarkan penggunaan trotoar atau bahu jalan, melainkan mencari keseimbangan antara kepastian aturan dan keberlangsungan ekonomi masyarakat.
RTH Gendoh dapat menjadi contoh bahwa ketertiban umum berhubungan erat dengan pengelolaan ruang yang berorientasi pada kepentingan bersama. Ruang terbuka hijau yang terawat memberikan manfaat bukan hanya kepada pengunjung, tetapi juga kepada masyarakat sekitar yang membutuhkan lingkungan nyaman.
"Partisipasi warga, pedagang, pemerintah desa, dan petugas penegak peraturan daerah diperlukan untuk mempertahankan hasil penataan. Kesepahaman tentang fungsi ruang publik akan menjadi modal penting agar kawasan tidak kembali mengalami persoalan serupa," jlentreh pria yang terkenal humoris itu.
Yopi menambahkan, ruang terbuka hijau yang tertata bukan hanya mencerminkan ketegasan pemerintah, tetapi juga menunjukkan kedewasaan masyarakat dalam berbagi ruang. Ketika kepentingan ekonomi dan kepentingan publik dikelola secara proporsional, manfaatnya dapat dirasakan lebih luas oleh masyarakat Kecamatan Sempu.