Pengawasan Ruang Publik Merupakan Langkah Preventif Satpol PP Untuk Mencegah Pelanggaran Berulang

$rows[judul]
Keterangan Gambar : Kasatpol PP Banyuwangi saat memberi arahan kepada persoil pol pp

BANYUWANGI – Ketertiban umum tidak dapat dipertahankan hanya melalui penindakan setelah pelanggaran terjadi. Pengawasan yang berkesinambungan, komunikasi dengan masyarakat, dan kemampuan mengenali permasalahan sejak awal merupakan bagian penting dalam menjaga kualitas pelayanan publik. Oleh karena itu, kegiatan pengawasan ruang publik perlu ditempatkan sebagai upaya preventif, bukan semata-mata sebagai persiapan menuju penertiban.

Ruang publik memiliki fungsi yang beragam. Jalan, trotoar, taman, kawasan perdagangan, dan fasilitas umum lainnya digunakan masyarakat untuk bekerja, beraktivitas, serta memperoleh layanan. Ketika pemanfaatannya tidak sesuai peruntukan, dampak yang timbul dapat dirasakan oleh banyak orang.

Yoppy Bayu Irawan, S.Sos., M.,selaku Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Banyuwangi, menguraikan bahwa pemeliharaan memerlukan pengawasan yang diukur dan kepatuhan masyarakat terhadap peraturan daerah. 

Baca Juga :

Pengawasan preventif memiliki nilai penting karena memberikan kesempatan bagi petugas untuk menyampaikan informasi sebelum persoalan berkembang. Melalui pendekatan yang tepat, warga negara dapat mengetahui aturan yang berlaku dan memahami konsekuensi dari penggunaan fasilitas umum di luar ketentuan.

"Patroli tidak boleh hanya diukur dari jumlah lokasi yang datang atau durasi kehadiran petugas. Ukuran yang lebih bermakna adalah apakah permasalahan yang diselesaikan dapat diselesaikan sesuai kewenangan, apakah masyarakat memahami arahan petugas, dan apakah pelanggaran dapat dicegah agar tidak terulang kembali,"jelas Yopi.

Pendekatan berbasis wilayah juga diperlukan. Setiap kawasan memiliki karakteristik yang berbeda-beda. Lingkungan perdagangan mempunyai persoalan terkait penggunaan ruang, kawasan organisasi memerlukan komunikasi yang dekat dengan warga, sedangkan kawasan wisata perlu memperhatikan kenyamanan pengunjung dan keberlangsungan kegiatan ekonomi setempat.

Koordinasi dengan pemerintah kecamatan, desa, dan instansi teknis dapat membantu memastikan bahwa informasi dari lapangan ditindaklanjuti secara tepat. Ketika permasalahan berada di luar kewenangan Satpol PP, mekanisme koordinasi menjadi penting agar masyarakat tidak kehilangan akses terhadap penyelesaian.

"Dalam pelaksanaan pengawasan, petugas juga perlu mengedepankan profesionalisme. Setiap tindakan harus memiliki dasar yang jelas, dilakukan secara proporsional, dan menghormati hak masyarakat. Dengan demikian, kehadiran aparatur tidak hanya dipandang sebagai pengawasan, tetapi juga sebagai bagian dari pelayanan pemerintahan,"ungkap Yopi.